Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan terhadap aplikasi Hornet setelah menerima laporan dari masyarakat. Pemerintah menyoroti keberadaan platform tersebut dari sisi konten sekaligus kepatuhannya terhadap regulasi digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan laporan masyarakat mengenai aktivitas Hornet yang dikaitkan dengan kampanye LGBTIQ+ menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah. Menurutnya, seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan ketentuan hukum serta norma yang berlaku.
Namun, persoalan yang ditemukan Komdigi tidak berhenti pada aspek konten. Pemerintah juga menyoroti status Hornet yang disebut belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyatakan Hornet sejak awal tidak tercatat melakukan pendaftaran PSE. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan kepatuhan yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang berlaku.
Komdigi Surati Apple dan Google
Sebagai langkah berikutnya, Komdigi telah meminta Apple dan Google menghapus atau melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari toko aplikasi yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Apple App Store dan Google Play Store. Komdigi menyebut tindakan itu merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap penyedia platform yang belum memenuhi kewajiban di Tanah Air.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban mematuhi aturan nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyasar masyarakat Indonesia. Negara asal perusahaan, skala bisnis, maupun jumlah pengguna tidak menjadi pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
Pengawasan Tak Hanya Soal Konten
Alexander menjelaskan bahwa pengawasan ruang digital memiliki cakupan yang lebih luas. Pemerintah tidak hanya memeriksa materi atau aktivitas yang beredar di sebuah platform, tetapi juga melihat kepatuhan penyelenggara terhadap aturan dan tata kelola sistem elektronik.
Karena itu, Komdigi memastikan penanganan terhadap Hornet akan menjadi bagian dari proses pengawasan yang lebih luas. Platform lain dengan layanan sejenis juga dapat diproses apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan hukum Indonesia.
Komdigi juga menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk penyedia toko aplikasi.
Pemerintah pada prinsipnya meminta setiap penyedia layanan digital yang ingin menjangkau pengguna di Indonesia untuk menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.(BY)












