Padang  

Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Pemko Padang Siapkan Layanan Samsat di Balai Kota

Audiensi Wali Kota Padang Fadly bersama Kepala UPTD PPD.
Audiensi Wali Kota Padang Fadly bersama Kepala UPTD PPD.

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan peningkatan kualitas pelayanan Samsat.

Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi dan kerja sama bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau.

Pembahasan mengenai strategi peningkatan penerimaan pajak tersebut berlangsung dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan itu dihadiri Kepala UPTD PPD di Padang Defrizal, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Elvira.

Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menekankan pentingnya integrasi layanan dan pengembangan inovasi di bidang perpajakan. Menurutnya, pelayanan yang praktis, mudah diakses, dan transparan dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

Ia menyebut, peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Berangkat ke Padang Usai Kehilangan Ayah

“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Salah satu perubahan tersebut adalah penerapan skema opsen, yang memungkinkan pembagian penerimaan pajak dilakukan secara langsung ketika transaksi berlangsung. Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu meningkatkan peran aktif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan proses pemungutan.

Defrizal mengatakan, sistem yang berlaku saat ini memungkinkan realisasi penerimaan pajak dipantau secara berkala berdasarkan transaksi yang terjadi. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat koordinasi dengan Samsat agar penerimaan pajak dapat ditingkatkan.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemko Padang, termasuk dukungan penyediaan kendaraan Samsat Keliling dan layanan pembayaran melalui fasilitas drive-thru.

Menurutnya, berbagai bentuk kolaborasi tersebut perlu terus dikembangkan agar target penerimaan pajak dapat tercapai sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Untuk mendukung upaya itu, UPTD PPD di Padang telah mengusulkan dua inovasi pelayanan baru. Pertama, menghadirkan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) yang direncanakan berlokasi di Balai Kota Padang.

Baca Juga  Kolaborasi SPH dan KAI, Layanan Medis Cepat Hadir untuk Pemudik Sumbar

Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah, dalam mengakses pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.

Inovasi kedua berupa rencana pembangunan fasilitas layanan tanpa turun dari kendaraan atau drive-thru untuk pengurusan administrasi pajak kendaraan lima tahunan. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.

Di akhir penyampaiannya, Defrizal mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di kantor Samsat terdekat apabila kendaraan telah berpindah tangan. Pembaruan data tersebut penting agar administrasi kendaraan tetap sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.(Rey)