Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag
Indonesia seharusnya dikenal karena mengekspor hasil bumi, produk industri, pengetahuan, dan kebudayaan. Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan menghadirkan kabut hingga melintasi batas negara. Muncul ironi menyakitkan. Kita “mengekspor” asap. Devisa tidak diperoleh. Sementara kesehatan rakyat, perekonomian, dan martabat bangsa menjadi taruhannya.
“Singapura Surati 10 Perusahaan Indonesia” dikutip pada harian Padang Ekspres, menjadi pengingat untuk kita semua. Menurut berita tersebut, otoritas lingkungan Singapura meminta informasi mengenai langkah pencegahan kebakaran kepada sejumlah perusahaan. Surat itu bukan putusan bersalah, tetapi menunjukkan bahwa dampak pengelolaan lingkungan dapat melampaui batas negara.
Asap mengikuti angin. Penderitaannya menjangkau manusia yang tidak pernah menikmati keuntungan dari lahan yang terbakar.
Dari sisi kesehatan, asap merupakan ancaman serius. WHO menjelaskan bahwa partikel halus dalam asap kebakaran dapat menembus jauh ke paru-paru dan masuk ke aliran darah.
Yakni berdampak pada sistem pernapasan dan jantung. Paparan dapat memperburuk asma serta penyakit paru dan jantung yang sudah diderita. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis memerlukan perlindungan khusus.
Hilangnya kabut dari pandangan tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Perlindungan kesehatan membutuhkan pemantauan kualitas udara, informasi yang terbuka. Kesiapan pelayanan kesehatan, dan pengurangan paparan kelompok rentan.
Dari sisi ekonomi, kerugian meluas dari rumah tangga hingga negara. Nelayan kehilangan kesempatan melaut. Transportasi terganggu. Kegiatan usaha melemah, dan biaya berobat bertambah.
Sebagai pembanding historis, Bank Dunia memperkirakan kebakaran Indonesia tahun 2015 menimbulkan kerugian sedikitnya Rp221 triliun, setara 1,9 persen PDB tahun tersebut. Angka itu memperlihatkan betapa mahalnya kerusakan yang dianggap sebagai cara murah mengelola lahan.
Keuntungan tidak boleh terkumpul pada segelintir pihak, sementara biaya kerusakan dibebankan kepada rakyat.
Dalam politik antar negara, asap dapat memicu ketegangan diplomatik. Tuntutan pertanggungjawaban. Menurunkan kepercayaan terhadap kemampuan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.
Ini merupakan konsekuensi politik yang patut diantisipasi. ASEAN sendiri telah membangun kesepakatan pengendalian pencemaran asap lintas batas melalui pencegahan, pemantauan, dan kerja sama regional.
Menjaga kedaulatan berarti menunjukkan kesanggupan melindungi rakyat, juga sekaligus bertanggung jawab kepada negara tetangga. Kerja sama pertukaran data dan penanganan kebakaran perlu diperkuat melalui hubungan yang setara dan saling menghormati.
Ketegasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus hadir. Kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan keselamatan masyarakat. Negara wajib memastikan bahwa pengelolaan sumber daya berjalan dengan tanggung jawab.
Ketegasan memerlukan kepastian hukum. Sumber api, kewajiban pencegahan, kecepatan penanganan. Kemungkinan kelalaian harus diperiksa berdasarkan bukti. Pihak yang terbukti bertanggung jawab, mesti ditindak secara konsisten dan dimintai pemulihan kerusakan. Perkara jangan menguap bersamaan dengan hilangnya asap.
Rakyat mesti bangkit membantu negara melawan perusak udara. Pelaporan kebakaran, pengawasan lingkungan, penolakan praktik pembakaran yang merusak. Dukungan kepada petugas merupakan bentuk partisipasi nyata. Kampus, pers, lembaga adat, organisasi keagamaan, dan komunitas warga perlu bergerak bersama melalui jalur hukum.
Pencegahan harus berlangsung sepanjang tahun. Pemetaan wilayah rawan, patroli, kesiapan pemadaman, perlindungan gambut, serta pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar. Perusahaan wajib membuktikan komitmen lingkungan melalui tindakan yang dapat diperiksa.
Jangan terus mengulang siklus yang sama. Kemarau datang, asap menyelimuti, rapat digelar. Lantas, semuanya dilupakan setelah hujan turun. Antisipasi harus menghasilkan penurunan kejadian dan perlindungan masyarakat.
Merawat alam adalah amanah keagamaan dan kebangsaan. NKRI mesti tegas, hukum mesti pasti. Rakyat mesti bergerak bersama. Indonesia harus mengirimkan karya serta kesejahteraan ke dunia. “Eksport asap” harus dihentikan agar penderitaan tidak menjadi warisan tahunan.(*)













