Kemendagri Belum Putuskan Skema Gaji ASN Lewat Koperasi

Gaji PNS Lewat Kopdes.
Gaji PNS Lewat Kopdes.

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempertimbangkan usulan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Rencana tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena memerlukan kajian mendalam, terutama mengenai kesiapan organisasi koperasi dan penyesuaian mekanisme pembayaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pelaksanaan skema tersebut harus didahului dengan penilaian terhadap kemampuan Kopdes Merah Putih dalam menjalankan tugas penyaluran gaji. Menurutnya, aspek kelembagaan menjadi hal penting karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan penghasilan para ASN.

Selama ini, pembayaran gaji pegawai pemerintah telah dilakukan melalui lembaga perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa koperasi memiliki kapasitas yang memadai apabila nantinya dilibatkan dalam sistem tersebut.

Bima Arya menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin (12/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut dipelajari secara menyeluruh.

Baca Juga  SPX Express Cari Rider & Driver di Pekanbaru, Gaji Menarik dan Tantangan Seru!

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menjalin komunikasi dengan Kemendagri untuk membahas rencana tersebut. Meski demikian, pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai penerapan skema pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa.

Menurut Bima, perubahan jalur pembayaran gaji pegawai negeri bukanlah kebijakan yang bisa dilakukan secara sederhana. Diperlukan penyesuaian sistem dalam skala cukup besar, sehingga berbagai kemungkinan dan kesiapan pihak terkait harus diperhitungkan sebelum rencana itu direalisasikan.

Kemendagri, lanjutnya, akan terus mendalami usulan tersebut agar keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada pertimbangan yang matang. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan mekanisme pembayaran tidak menimbulkan persoalan bagi ASN yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

Baca Juga  ASN Kemenag Sumbar Donasikan Rp158 Juta untuk Palestina

Di sisi lain, Bima menilai gagasan melibatkan Kopdes Merah Putih kemungkinan berkaitan dengan upaya memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, tujuan pemberdayaan tersebut tetap harus diimbangi dengan kesiapan operasional dan tata kelola yang memadai.

Ia menegaskan, sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan tidak menghadapi persoalan yang menjadi alasan mendesak untuk melakukan perubahan. Oleh sebab itu, usulan penyaluran gaji melalui koperasi masih perlu dikaji secara cermat sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.(BY)