Harga Cabai Mahal, Pemerintah Dorong Petani Tingkatkan Produksi

Cabai merah.
Cabai merah.

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai di pasaran dipengaruhi oleh berkurangnya produksi akibat kondisi cuaca dan faktor musiman. Penurunan hasil panen tersebut berdampak terhadap ketersediaan pasokan dan mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.

Budi mengatakan, produksi cabai pada periode tertentu cenderung mengalami penurunan. Kondisi tersebut turut menjadi salah satu penyebab harga cabai saat ini berada di atas harga acuan pemerintah.

“Cabai ini kan salah satu faktornya adalah faktor produksi, termasuk juga faktor musiman. Pada musim tertentu, apalagi sekarang ini memang produksinya lagi turun,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, harga cabai rawit saat ini secara umum berada di kisaran Rp70.000 per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan sekitar Rp57.000 per kilogram.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kementerian Perdagangan telah menjalin komunikasi dengan asosiasi petani cabai. Langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi sekaligus menjaga kelancaran pasokan di tengah penurunan hasil panen akibat faktor cuaca.

Baca Juga  Revitalisasi Pertanian, Cabai dan Bawang Dapat Dipanen Setiap 2 Minggu

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional cabai merah keriting tercatat mencapai Rp69.883 per kilogram. Harga tersebut jauh melampaui acuan yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram.

Sementara itu, cabai rawit merah juga mengalami kenaikan dengan harga rata-rata nasional sebesar Rp81.252 per kilogram. Nilai tersebut berada di atas harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp57.000 per kilogram.

Harga Telur Ayam Masih di Bawah Acuan

Selain memantau perkembangan harga cabai, Mendag Budi Santoso turut memperhatikan kondisi harga telur ayam ras di pasaran.

Saat ini, harga rata-rata nasional telur ayam ras berada di kisaran Rp26.800 per kilogram. Harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.

Budi mengingatkan agar harga telur tidak jatuh terlalu rendah karena dapat berdampak buruk terhadap keberlangsungan usaha peternak. Jika harga jual tidak mampu menutupi biaya produksi, peternak berisiko mengalami kerugian hingga terpaksa menghentikan usahanya.

Baca Juga  Perbedaan Nilai dan Penegakan Hukum, Kasus Bea Masuk Sepatu Rp30 Juta

“Jangan sampai harga terlalu rendah, nanti peternak tutup. Kalau peternak tutup ya telur nggak ada, terus telur langka dan telur menjadi mahal,” katanya.

Menurutnya, penghentian usaha peternakan akibat harga yang tidak menguntungkan dapat mengurangi pasokan telur di pasar. Apabila ketersediaan barang semakin terbatas, harga berpotensi kembali meningkat dan membebani konsumen.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan dengan memperhatikan kepentingan produsen maupun konsumen. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan harga, pengendalian pasokan, serta koordinasi dengan para pelaku usaha dan petani agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.(des*)