Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Pasbar, fativa.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial AP (52), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran)

Terduga pelaku diamankan petugas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat telah mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Dia menjelaskan, korban merupakan anak perempuan yang diketahui mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian berawal saat pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol. Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban berada di dalam rumah ketika istrinya sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga  Keluarga Korban Menangis, Terdakwa Diam Saat Putusan Dibacakan

“Pelaku kemudian diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Aksi tersebut diketahui warga setelah mendengar suara korban dari dalam kamar. Warga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan.

Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun kemudian berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian kejadian.

Baca Juga  Dana Desa Pasbar Fokus ke BLT, Ketahanan Pangan, dan Desa Tanggap Bencana

Kasat Reskrim menyebutkan, korban saat ini mendapatkan penanganan dan pendampingan setelah peristiwa tersebut. Korban juga disebut mengalami trauma dan mengalami kesulitan berkomunikasi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” katanya.

Saat ini AP telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana minimal 15 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (Wsn)