Padang — Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang untuk dibahas lebih lanjut.
Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Dalam penyampaian nota penjelasan, Fadly mengatakan ketiga regulasi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya Pemko Padang memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi badan usaha milik daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima pengajuan tersebut. Menurutnya, pembahasan ketiga Ranperda diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kelembagaan pemerintah, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, dan meningkatkan kontribusi BUMD.
Penataan Perangkat Daerah dan Penguatan Ekonomi Kreatif
Salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah. Dalam rancangan tersebut, Pemko Padang mengusulkan perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan nomenklatur itu diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan visi Padang untuk berkembang sebagai kota gastronomi berkelas internasional.
Fadly menjelaskan, penguatan nomenklatur tersebut diharapkan dapat memperjelas sekaligus memperkuat pelaksanaan berbagai program ekonomi kreatif di Kota Padang.
Selain itu, Ranperda juga mengatur kembali keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam susunan perangkat daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas terhadap kelembagaan BPBD dalam melaksanakan urusan kebencanaan.
Fadly juga membuka gagasan penyusunan regulasi khusus mengenai gastronomi. Menurutnya, identitas gastronomi Kota Padang perlu dirumuskan secara bersama agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
Pemko Siapkan Regulasi untuk Menarik Investasi
Ranperda kedua berkaitan dengan penanaman modal dan kemudahan investasi. Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih tinggi.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah bentuk kemudahan bagi investor. Di antaranya berupa insentif fiskal melalui pengurangan, keringanan, maupun pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudahan juga akan diberikan dari sisi pelayanan perizinan, seperti penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, serta penyediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha.
Fadly menyebut persaingan antardaerah dalam menarik investasi semakin kuat. Karena itu, Kota Padang perlu memiliki kebijakan yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong munculnya investasi baru, memperluas kesempatan kerja, membuka sektor ekonomi baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda PSM Akan Sesuaikan Bidang Usaha
Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan bidang usaha Perumda PSM dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Pemko Padang juga mendorong agar Perumda PSM mengembangkan sejumlah sektor usaha potensial. Beberapa di antaranya meliputi bidang otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir berbasis digital.
Pengembangan usaha tersebut diarahkan ke sejumlah kawasan strategis, termasuk kawasan Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya. Pemerintah berharap optimalisasi sektor usaha tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan PAD.
DPRD Siap Melanjutkan Pembahasan
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian tiga Ranperda dari Pemko Padang. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh usulan sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang berlaku.
Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama organisasi perangkat daerah terkait. DPRD berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, pimpinan OPD, jajaran badan usaha milik daerah dan badan usaha milik negara, perwakilan perbankan, pimpinan organisasi politik dan kemasyarakatan, serta insan pers.(des*)












