Sport  

Era Baru Penyiaran Piala AFF 2026, Penonton Kini Bisa Saksikan Timnas Lewat Dua Platform

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso.
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso.

Jakarta – Penayangan Piala AFF 2026 menjadi babak baru dalam dunia penyiaran olahraga di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pertandingan Timnas Indonesia dapat dinikmati secara bersamaan melalui siaran televisi free to air dan platform YouTube resmi, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyaksikan laga.

Sebelumnya, tayangan Piala AFF umumnya hanya tersedia secara gratis melalui stasiun televisi pemegang hak siar. Sementara layanan streaming di internet sebagian besar berbayar atau bahkan diakses melalui tautan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menilai model distribusi siaran di dua platform tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat karena memperluas akses terhadap tayangan olahraga nasional.

Menurutnya, siaran melalui televisi tetap menjadi solusi bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan akses internet, sedangkan YouTube mampu menjangkau penonton yang lebih terbiasa menikmati konten melalui perangkat digital, terutama kalangan muda.

Baca Juga  Vietnam Datang ke SUGBK, Perjalanan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Terbuka

Meski demikian, Tulus mengingatkan bahwa perlu ada perhatian khusus terhadap standar etika dalam penyiaran digital. Ia menilai gaya penyampaian di platform internet sering kali lebih santai dibandingkan televisi, sehingga berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang seharusnya dijaga ketika menyiarkan pertandingan yang melibatkan Timnas Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa siaran televisi berada di bawah aturan yang jelas dan diawasi melalui regulasi penyiaran. Sebaliknya, konten siaran berbasis internet masih belum memiliki pengaturan yang seketat media penyiaran konvensional.

Karena itu, KPI mengimbau para kreator konten, streamer, maupun komentator yang menyiarkan pertandingan melalui platform digital agar tetap mengedepankan etika, menjaga sikap menghormati simbol negara, serta menghindari penggunaan bahasa yang dapat memicu kebencian atau konflik di ruang publik.

Seiring berkembangnya pola konsumsi media, KPI juga menilai pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang lebih relevan dengan ekosistem penyiaran digital. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan tanggung jawab antara televisi nasional dan platform over-the-top (OTT) atau layanan streaming.

Baca Juga  PMmax Technology Limited Ternyata Bukan Platform Cuan, Ini Penjelasannya

Selain memperluas akses masyarakat, KPI menilai kolaborasi resmi antara pemegang hak siar televisi dan YouTube dapat menjadi langkah efektif untuk menekan praktik streaming ilegal. Dengan tersedianya tayangan resmi yang dapat diakses secara gratis, penonton diharapkan beralih dari situs bajakan menuju kanal yang memiliki hak siar resmi.(BY)