Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
“Pelicin” yang Menghina Akal Sehat.
Berita mengenai KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sungguh mengejutkan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.
Perkara tersebut diduga berhubungan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan, pembukaan blokir tanah, pelayanan pertanahan, serta mutasi dan promosi jabatan, sebagaimana dipublikasikan sejumlah media massa.
Asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Namun, konstruksi awal perkara dan besarnya uang yang diamankan cukup untuk membunyikan alarm moral bangsa.
Istilah “pelicin” sebenarnya digunakan dalam proses kerja mesin. Ketika roda atau bagian mesin tersendat karena gesekan, diberikan sedikit minyak agar kembali bergerak. Jumlah minyak pelicin biasanya sangat sedikit dan harganya tidak sebanding dengan nilai mesin yang dilicinkan.
Jika uang “pelicin” mencapai Rp106 miliar, pertanyaan akan muncul. Berapakah besarnya nilai ekonomi yang sedang dilicinkan?
Dalam logika bisnis gelap, seseorang tidak akan mengeluarkan uang sebesar itu tanpa mengharapkan keuntungan yang jauh lebih besar. Jika berkaitan dengan konsesi, penguasaan tanah, HGB, atau perizinan, nilai keuntungan yang dituju boleh jadi mencapai ratusan miliar. Bahkan agaknya triliunan rupiah.
Kata “pelicin” terdengar ringan, seolah-olah hanya biaya tambahan untuk mempercepat pekerjaan. Padahal, hakikatnya adalah dugaan suap untuk membelokkan kewenangan dan membeli keputusan negara. Pelicin bukan minyak bagi mesin administrasi. Melainkan racun bagi keadilan.
Nash tentang Suap dan Harta Batil
Allah SWT berfirman “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuapkannya kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini mempertemukan dua kejahatan: memperoleh harta secara batil dan menggunakan harta untuk memengaruhi penguasa. Korupsi tidak hanya menjadi kesalahan penerima.
Pemberi, penerima, perantara, pengatur transaksi, dan pihak yang menikmati keputusan hasil suap berada dalam satu mata rantai kejahatan.
Rasulullah saw. juga menegaskan, “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap” (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi). Kata la‘nat menunjukkan bahwa suap bukan dosa ringan. Suap menghancurkan keadilan, merampas hak orang lain, dan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
Korupsi sekaligus merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Allah melarang orang beriman mengkhianati Allah, Rasul, dan amanah yang dipercayakan kepadanya (QS al-Anfal [8]: 27).
Pejabat memegang amanah, bukan memiliki kekuasaan secara mutlak. Tanah, izin, anggaran, jabatan, dan dokumen negara tidak boleh diperdagangkan demi keuntungan pribadi.
Pelanggaran Hukum dan Kegagalan Negara
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seluruh kewenangan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan hukum, keadilan, dan kepastian, bukan berdasarkan transaksi tersembunyi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan memperkaya diri, penyalahgunaan kewenangan, suap, dan gratifikasi. Pasal 12B menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri. Atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 2 ayat (2) bahkan membuka kemungkinan pidana mati bagi tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Penerapannya tentu harus melalui pembuktian dan putusan pengadilan, bukan kemarahan massa.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa korupsi tertentu dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan kehidupan masyarakat.
Korupsi besar juga menunjukkan kegagalan sistem negara. Negara gagal menjalankan fungsinya ketika pelayanan yang seharusnya menjadi hak warga hanya diperoleh setelah membayar. Negara mengalami kegagalan etik ketika pejabat memperdagangkan sertifikat, izin, promosi jabatan, dan keputusan administratif.
Korupsi pertanahan lebih berbahaya karena tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah tempat tinggal, sumber kehidupan, pusaka keluarga, dan masa depan anak cucu. Ketika keputusan tentang tanah dapat dibeli, pemilik modal memperoleh kepastian, sedangkan masyarakat kecil kehilangan haknya.
Rusaknya Pandangan Sosial
Korupsi bertahan bukan hanya karena lemahnya hukum, tetapi juga karena rusaknya pandangan sosial. Istilah “uang pelicin”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, “biaya koordinasi”, dan “jatah orang dalam” dipakai untuk menghaluskan kejahatan.
Bahasa yang diperhalus membuat hati nurani kehilangan kepekaan. Suap dianggap sebagai kebiasaan. Orang yang menolak pemberian dinilai tidak pandai bergaul, sedangkan orang yang membagikan uang dipuji sebagai dermawan.
Kerusakan semakin parah ketika kehormatan diukur berdasarkan kekayaan, bukan integritas. Masyarakat tidak bertanya dari mana harta diperoleh. Tetapi hanya melihat besarnya bantuan. Orang kaya diberi gelar. Dijadikan pembina organisasi. Dipuji sebagai donatur tanpa pemeriksaan terhadap sumber kekayaannya.
Di sinilah berlangsung “pencucian sosial” dan “pencucian religius”. Sebagian uang haram disumbangkan kepada rumah ibadah, pesantren, lembaga pendidikan, atau organisasi sosial. Setelah itu, pelakunya memperoleh citra sebagai tokoh saleh dan dermawan.
Korupsi dan Tercabutnya Fungsi Iman
Teologi klasik memperdebatkan status pelaku dosa besar. Khawarij menyatakan pelaku dosa besar keluar dari iman. Mu‘tazilah menempatkannya pada posisi antara mukmin dan kafir. Sedangkan Ahlussunnah tidak mudah mengafirkan pelaku dosa besar selama ia tidak menghalalkan perbuatannya.
Walaupun berbeda pandangan, semua sepakat bahwa dosa besar tidak boleh dianggap ringan. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seorang pencuri tidak mencuri ketika berada dalam kesempurnaan iman. Artinya, iman sedang kehilangan daya kendali ketika seseorang melakukan kejahatan.
Dalam pengertian moral, iman pelaku korupsi sedang tercabut. Ia mungkin masih beribadah, memakai simbol agama, dan menyumbang rumah ibadah. Namun, iman yang tidak mencegahnya merampas hak rakyat telah kehilangan fungsi etiknya.
Taubat Struktural
Sudah waktunya lembaga agama, pendidikan, yayasan, pesantren, dan organisasi kemasyarakatan yang diduga menerima uang haram membuka sumber dan penggunaan dananya. Audit independen harus dilakukan. Jika terbukti berasal dari kejahatan, dana tersebut wajib dikembalikan melalui mekanisme hukum.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pertobatan individual. Tetapi juga taubat struktural. Memperbaiki pelayanan. Membuka informasi pertanahan. Mengawasi kekayaan pejabat. Melindungi pelapor. Merampas hasil kejahatan. Menghukum seluruh jaringan pelaku.
Jika pelicinnya saja mencapai Rp106 miliar, yang sedang bergerak bukan lagi mesin pelayanan publik, melainkan mesin besar perampasan hak rakyat.(*)












