Diduga Mencuri Kulkas dan Mesin Cuci, Pasangan Suami Istri di Pasaman Barat Diringkus Polisi 

Pasbar, fativa.id – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (4/6/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026.

“Pasangan suami istri tersebut, diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan yang berada di Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” katanya.

Dia menerangkan, aksi pencurian pertama kali dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur satu unit mesin cuci merk Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.

Kedua pelaku kembali melakukan aksi yang sama, dengan cara mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu belakang, kemudian mengambil satu unit lemari es (kulkas) merk LG warna silver.

Baca Juga  Penangkapan Buaya di Pasbar, BKSDA Usulkan Penangkaran

“Pelaku menjalankan aksinya, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, keduanya membawa kabur lemari es milik korban,” terangnya.

Peristiwa pencurian itu diketahui setelah adik kandung korban bernama Dila, melihat sejumlah barang perabotan rumah tangga di rumah tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Sejumlah warga setempat (saksi), sempat melihat kedua pelaku membawa satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas menggunakan kendaraan becak sepeda motor,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat, dan petugas langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi untuk mengetahui identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, yang menurut informasi berada di Kecamatan Kinali.

“Tim opsnal berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali,” sebutnya.

Dijelaskan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sementara barang hasil curian berupa satu unit mesin cuci dijual kepada seseorang di Nagari VI Koto Selatan Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu.

Baca Juga  Operasi Narkoba di Tangsel Terungkap, 9 Tersangka Dibekuk

“Sedangkan barang hasil curian lainnya berupa satu unit lemari es dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta,” jelasnya.

Ditambahkan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar sejumlah hutang.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan barang bukti lainnya yaitu mesin cuci masih dalam proses pencarian,” pungkasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (Wsn)