Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin.
Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan kontrak jual beli batu bara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan tiga perusahaan pemasok selama periode 2020 hingga 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara.
Menurutnya, PT PLN Energi Primer Indonesia merupakan anak perusahaan PT PLN yang bertugas menyediakan pasokan batu bara bagi operasional UPB Ombilin. Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri kerja sama dengan tiga perusahaan pemasok, yaitu CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sesuai volume yang tercantum dalam kontrak tahunan.
Kekurangan pasokan itu mengakibatkan operasional pembangkit listrik di UPB Ombilin tidak berjalan maksimal karena persediaan batu bara berada di bawah kebutuhan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan awal, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kontrak, seperti kendala operasional di lokasi tambang, tingginya curah hujan yang menghambat aktivitas penambangan, hingga penutupan tambang batu bara bawah tanah pada akhir 2022.
Meski demikian, kepolisian menilai berbagai alasan tersebut masih harus dibuktikan melalui pendalaman lebih lanjut. Penyidik akan memastikan apakah faktor-faktor tersebut benar menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya pasokan batu bara yang berdampak pada operasional pembangkit listrik milik PLN.
Audit sementara menunjukkan dugaan kekurangan pasokan batu bara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp129 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dihitung dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Polda Sumbar juga telah mengundang pelapor dan perwakilan ketiga perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga kini, para pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan penyidik dengan berbagai alasan.
Susmelawati menyebut pihak pelapor telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir setelah kembali ke Sumatera Barat karena saat ini berada di luar daerah. Sementara itu, perwakilan perusahaan juga akan kembali dipanggil guna memberikan keterangan.
Ia menambahkan, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi, dan melengkapi alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. (des*)












