Kejagung, Penanganan Perkara Febrie Adriansyah Dilakukan Secara Profesional dan Objektif

Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa proses penanganan perkara tersebut tidak akan berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, akan dilakukan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.

Rudi menambahkan, Kejagung juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, profesionalisme harus berjalan beriringan dengan pendekatan yang menghormati hak-hak setiap pihak yang menjalani proses peradilan.

Baca Juga  Bamus Betawi: Larangan Ziarah Kubur untuk Kemaslahatan

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut berlaku untuk seluruh perkara yang ditangani institusinya, sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Meski demikian, Febrie hingga kini belum menjalani penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah menyerahkan berkas tiga perkara dugaan korupsi berskala besar kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.(BY)