Padang  

DPRD Sumbar Dorong Pemahaman Perda Keterbukaan Informasi di Tengah Arus Digital

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.

Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyebut, kejelasan regulasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara tepat sekaligus memiliki kepastian dalam mengakses informasi dari badan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu (13/6/2026).

Menurut Nanda, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, namun juga perlu menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab.

“Informasi publik adalah hak masyarakat sebagai bagian dari pemerintahan yang transparan. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus bijak dalam memanfaatkan informasi yang diperoleh,” ujarnya.

Baca Juga  Proses Perbaikan Jalan Nasional di Sumbar Dikejar Demi Masa Mudik Lebaran

Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet yang membuat arus informasi semakin cepat dan mudah diakses oleh masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Meski demikian, ia menilai bahwa keterbukaan informasi tetap harus berada dalam koridor aturan agar informasi yang diterima publik benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pengaturan keterbukaan informasi ini penting agar informasi yang beredar tetap memberikan manfaat dan menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi secara benar,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima, mengolah, serta menyebarkan informasi, terutama di era digital saat ini.

Ia juga berharap peserta sosialisasi dapat memahami isi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan turut menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Baca Juga  Warga Surau Gadang Apresiasi Bantuan Bank Nagari Siteba

“Kami berharap peserta yang hadir dapat memahami aturan ini dan ikut membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat luas,” katanya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap hak atas informasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Komisi Informasi Sumatera Barat, serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.(des*)