Jakarta – Kementerian Koperasi memastikan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berhasil melewati proses seleksi akan memperoleh sertifikasi kompetensi. Dalam hal ini, Kemenkop menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk merancang skema sertifikasi, baik bagi manajer maupun bendahara, demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, berharap para kandidat yang lolos rekrutmen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan koperasi. Ia menegaskan bahwa seorang manajer harus mampu mengoptimalkan berbagai potensi usaha koperasi, mulai dari distribusi sembako, layanan kesehatan, pengelolaan gudang, hingga sektor keuangan mikro.
Menurutnya, manajer koperasi setidaknya harus memahami karakteristik usaha yang dijalankan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam mengelola operasional bisnis, mengembangkan usaha, mencari sumber pembiayaan, serta membangun jejaring dengan mitra usaha.
Ferry juga menekankan pentingnya evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa sertifikasi tidak otomatis menjamin kinerja yang transparan dan akuntabel. Pengawasan tetap dilakukan melalui berbagai pihak, seperti kepala desa sebagai pengawas, anggota koperasi dari masyarakat setempat, hingga lembaga eksternal yang melakukan monitoring dan evaluasi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah aplikasi pengawasan desa dari Kejaksaan untuk meminimalkan risiko.
Tercatat, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026. Dari jumlah tersebut, 483.648 peserta dinyatakan lolos seleksi tahap awal. Saat ini, proses rekrutmen memasuki tahap uji kompetensi yang berlangsung pada 3–12 Mei 2026.
Tes dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), serupa dengan metode seleksi aparatur sipil negara (ASN), dan diselenggarakan di 72 lokasi di seluruh Indonesia.
Peserta yang dinyatakan lulus sebagai manajer akan menjalani masa kontrak selama dua tahun di bawah pengawasan BUMN Agrinas. Mereka juga akan menerima gaji serta fasilitas yang mengacu pada standar pegawai BUMN. Namun demikian, besaran gaji masih belum ditetapkan karena Kementerian Keuangan masih menyusun alokasi anggaran.
Dari sisi pendanaan, pemerintah menetapkan bahwa 58,03 persen dana desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Dari total anggaran Rp60,57 triliun pada tahun 2026, sekitar Rp34,57 triliun digunakan untuk program tersebut, sementara sisanya sekitar Rp25 triliun dialokasikan untuk kebutuhan desa lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2026, modal awal dan operasional koperasi juga dapat bersumber dari pinjaman. Pinjaman tersebut berasal dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan batas pembiayaan maksimal mencapai Rp3 miliar untuk setiap koperasi.(BY)












