Polri  

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang dokter tidak kompeten beserta para pembantunya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan sejak 2022 hingga 2025 dan melayani ratusan pasien.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus, telah terungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur yang beroperasi dari tahun 2022 sampai 2025 dan telah melayani 361 pasien,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan pihaknya telah menangkap lima tersangka. Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter abal-abal, admin, hingga penjemput perempuan yang hendak melakukan aborsi, termasuk saat proses aborsi berlangsung.

“Dilakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara. Ditemukan sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal serta peralatan aborsi. Seluruhnya kami lakukan tes DNA, dan darah di TKP sesuai dengan salah satu pasien yang dilakukan aborsi,” jelas Kombes Sitepu.

Menurut Edy, dalam menjalankan aksinya para pelaku membuat dua situs internet bernama Klinik Promedis dan Klinik Raden Saleh untuk menarik korban. Melalui situs tersebut, pelaku menawarkan jasa aborsi dengan tarif berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Para pelaku juga mempromosikan salah satu tersangka seolah-olah sebagai dokter, padahal yang bersangkutan hanya lulusan SMA.

“Modusnya seakan-akan klinik ini berizin dan dikelola oleh dokter spesialis, sehingga masyarakat percaya setelah melihat website tersebut. Rata-rata pasien yang melakukan aborsi adalah perempuan yang hamil di luar nikah,” ujar Edy.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada November 2025. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan dan korban lainnya dalam kasus ini.

 

(ard)