Pasbar, fativa.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meminta perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak dan harus tetap mengikuti penetapan harga di Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).
Dikatakan, permintaan tersebut telah tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 kepada pabrik kelapa sawit agar menjaga stabilitas harga TBS pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.
“Langkah ini diambil menyusul temuan penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di tingkat pekebun yang dinilai tidak wajar dan memicu keresahan masyarakat,” katanya.
Dalam surat himbauannya, dia menegaskan agar seluruh PKS mematuhi pedoman penetapan harga pembelian TBS dan menjaga stabilitas ekonomi daerah pascakebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani.
“Ditemukan harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” ujarnya.
Kondisi secara kasat mata di lapangan bahkan menunjukkan harga beli ke petani jauh lebih murah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari standar harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah daerah menilai penurunan tajam ini sebagai bentuk spekulasi tidak sehat dari pihak korporasi. Ada beberapa poin krusial yang mendasari ketidakwajaran tindakan PKS tersebut.
Pertama, berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar tanggal 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa harga CPO dunia dan domestik untuk Periode IV Mei (22–31 Mei 2026) cenderung stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Kedua, Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA yang nantinya dijalankan PT DSI BUMN saat ini masih dalam masa transisi. Implementasi penuh baru berjalan pada Januari 2027 sehingga belum ada gangguan pada ekspor CPO.
Ketiga, rencana peluncuran mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik sehingga tidak ada alasan bagi pasar untuk lesu.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) secara berkala telah diatur secara mengikat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Tindakan PKS yang melakukan persekongkolan untuk menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mempertimbangkan situasi ekonomi petani sawit, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menginstruksikan empat poin utama kepada manajemen pabrik kelapa sawit (PKS) se-Pasaman Barat, yaitu pabrik kelapa sawit dilarang keras menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru; harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan berkala oleh pemerintah provinsi dan tim ahli; kepatuhan regulasi dalam masa transisi kebijakan nasional sangat krusial demi keberlanjutan industri sawit lokal.
“Terakhir pemerintah daerah akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Wsn)












