Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Melalui Subdit IV, kepolisian berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal. Dua orang, berinisial RN dan SS, berhasil diamankan,” ujar Kombes Ade, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada 5 November sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi pemurnian yang berada di Dusun II Kelapa Gading. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua butir logam mineral diduga emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar, dan satu timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Hasil tambang tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, mengikuti harga emas harian.
Kombes Ade menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri, kata dia, dapat mencemari tanah serta sumber air, sehingga berdampak buruk bagi kehidupan warga sekitar dalam jangka panjang.
“Penambangan ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan sebagai bentuk perang terhadap kegiatan ilegal mining,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutupnya.(des*)












