Investree Langgar POJK, Izin Usaha Dicabut

POJK
OJK Cabut Izin Investree

Jakarta – Pendiri PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, akan segera menghadapi proses hukum. Pihak berwenang bahkan berencana mencarinya hingga ke luar negeri.

Investree diketahui telah melanggar ketentuan ekuitas minimum dan berbagai peraturan lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Akibatnya, izin usaha Investree telah dicabut.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK telah menyusun berbagai langkah untuk menangani masalah dan kegagalan Investree, termasuk mencari keberadaan Adrian Asharyanto Gunadi di luar negeri. OJK juga akan berkolaborasi dengan pihak berwajib.

Baca Juga  Kecelakaan Maut, Tiang Listrik Tumbang Menimpa Pengendara Motor di Binjai

“Kami berupaya mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” jelasnya pada Selasa (22/10/2024).

OJK juga telah memblokir rekening bank Adrian serta beberapa pihak terkait, dan sedang melakukan penelusuran aset milik Adrian dan lainnya.

“Langkah pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Bersama dengan aparat penegak hukum, OJK sedang mempersiapkan tindakan hukum terhadap Adrian terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Mudik 2026 Lebih Nyaman, Posko Kemen PU Terintegrasi dengan Google Maps

“OJK sedang melakukan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ismail.(des*)