Berita  

Jokowi dan Roy Suryo Bertemu di Ruang Sidang, Pengamanan Berlapis Diberlakukan

Mantan Presiden Jokowi hadir sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada persidangan perkara dugaan fitnah ijazah sebagai saksi, Kamis (5/11/2026).
Mantan Presiden Jokowi hadir sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada persidangan perkara dugaan fitnah ijazah sebagai saksi, Kamis (5/11/2026).

Jakarta, fativa.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendapat pengawalan ketat menjelang persidangan perkara dugaan fitnah ijazah yang menghadirkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi, Kamis (5/11/2026). Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk memastikan proses persidangan berlangsung aman.

Besarnya kekuatan pengamanan tersebut tidak terlepas dari tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Aparat telah menyiapkan pola penjagaan berlapis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketegangan di antara kelompok pendukung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebutkan, dari total personel yang dikerahkan, sebanyak 5.570 merupakan anggota Polri, sedangkan 1.200 lainnya berasal dari unsur TNI.

Seluruh personel ditempatkan dalam tiga lapisan pengamanan atau ring. Setiap lapisan memiliki pengaturan tersendiri, termasuk pengendalian orang-orang yang diperbolehkan memasuki kawasan pengadilan hingga ruang persidangan.

Tidak hanya aparat yang dibatasi berdasarkan penempatan tugas, akses pendukung kedua pihak juga diatur secara khusus. Pada ring kedua, tersedia kuota 200 orang yang dibagi sama rata antara pendukung Projo dan kelompok pendukung Roy Suryo serta Tifa.

Baca Juga  Investasi di Era Jokowi, Target Mencapai Rp 6.360 Triliun pada Akhir 2024

Adapun untuk ruang sidang utama, jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk hanya 80 orang. Masing-masing kubu mendapatkan jatah 40 orang guna menjaga keseimbangan dan menghindari kepadatan di dalam ruangan.

Meski penjagaan berlangsung ketat, PN Jakarta Timur memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengikuti jalannya persidangan. Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan, sidang tersebut berstatus terbuka untuk umum sehingga tidak ada kelompok tertentu yang mendapat perlakuan istimewa.

Kendati demikian, keterbukaan persidangan tetap harus disesuaikan dengan daya tampung ruangan. Pengadilan hanya menyediakan kapasitas sekitar 80 pengunjung di ruang sidang utama. Masyarakat yang tidak kebagian tempat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui layar televisi yang disediakan di luar gedung.

Efendi mengingatkan, seluruh pengunjung harus mematuhi ketentuan kapasitas agar proses persidangan berjalan nyaman dan tidak terganggu. Pengadilan juga membuka kesempatan yang sama bagi pendukung kedua pihak maupun masyarakat umum untuk hadir sebagai penonton.

Baca Juga  Presiden Jokowi Klarifikasi Isu Kritis, Kondisi Saya Baik, Hanya Pemulihan Alergi

Pengerahan ribuan aparat ini menjadi gambaran besarnya perhatian terhadap persidangan yang menghadirkan Jokowi tersebut. Aparat keamanan bersama pihak pengadilan berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban dan menghormati jalannya proses hukum hingga persidangan selesai.(Hanifa)