Cegah Kecelakaan, Pelajar Diingatkan Tertib Berlalu Lintas

Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan.
Pelajar Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Aman Naik Motor agar Terhindar dari Kecelakaan.

Jakarta – Kesadaran mengenai keselamatan berkendara sepeda motor perlu dibangun sejak usia sekolah. Pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan kebiasaan berkendara yang benar menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk menghindari risiko kecelakaan di jalan raya.

Hal ini menjadi perhatian PT Wahana Makmur Sejati (WMS), selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang. Perusahaan tersebut mengajak kalangan pelajar agar mulai membiasakan diri menerapkan prinsip keselamatan berkendara atau safety riding melalui lima hal mendasar.

Edukasi tersebut meliputi pemakaian helm sesuai standar, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, pembatasan jumlah penumpang, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas berkendara anak.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengatakan bahwa kemampuan mengendarai sepeda motor harus diimbangi dengan pemahaman mengenai aturan dan tanggung jawab di jalan raya.

Menurutnya, pelajar perlu mengetahui bahwa keselamatan tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengendalikan kendaraan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan kesiapan perlengkapan berkendara.

Ia menegaskan, melalui kampanye Cari Aman, WMS ingin membentuk pola pikir generasi muda agar lebih mengutamakan keselamatan dibandingkan keinginan untuk tiba di tujuan dalam waktu singkat.

“Pelajar harus memahami bahwa berkendara bukan sekadar mampu menjalankan sepeda motor. Ada aturan, perlengkapan, dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi. Keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap perjalanan,” ujar Agus, dikutip Jumat (30/10/2026).

Lima Hal yang Harus Diperhatikan Pelajar Saat Berkendara

1. Pastikan Helm Memenuhi Standar SNI

Penggunaan helm menjadi salah satu perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor. Perlengkapan ini berfungsi mengurangi risiko cedera serius pada bagian kepala apabila terjadi benturan atau kecelakaan.

Karena itu, pengendara maupun orang yang dibonceng harus sama-sama memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Selain memastikan kualitas helm, penggunaannya juga harus benar, termasuk mengunci tali pengikat agar tidak mudah terlepas selama perjalanan.

Baca Juga  Tragedi Kecelakaan Pesawat di BSD, Tiga Orang Meninggal Dunia

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Jangan Mengabaikan Rambu dan Marka Lalu Lintas

Memahami petunjuk lalu lintas merupakan bagian penting dari perilaku berkendara yang bertanggung jawab. Pengendara harus memperhatikan lampu pengatur lalu lintas, mengikuti petunjuk rambu, serta menaati marka yang terdapat di sepanjang jalan.

Penggunaan lampu sein sebelum berbelok atau berpindah jalur juga tidak boleh diabaikan. Selain itu, pengendara harus menghindari tindakan berbahaya seperti melawan arah maupun menerobos persimpangan.

Ketaatan terhadap aturan tersebut bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga keamanan seluruh pengguna jalan.

3. Jangan Membawa Penumpang Melebihi Kapasitas

Sepeda motor dirancang untuk digunakan oleh maksimal dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ.

Membawa penumpang lebih dari kapasitas yang ditentukan dapat mengurangi kestabilan kendaraan. Kondisi tersebut juga membuat pengendara lebih sulit mengendalikan sepeda motor, terutama ketika melakukan pengereman, berbelok, atau melewati jalan yang tidak rata.

Oleh karena itu, pelajar perlu memahami batas kapasitas kendaraan dan tidak memaksakan diri membawa penumpang tambahan.

4. Wajib Memiliki SIM C Sebelum Mengendarai Motor

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap orang sebelum mengendarai sepeda motor di jalan umum. Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan usia minimal 17 tahun.

Mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan bahwa pengendara belum memenuhi persyaratan administratif untuk berkendara di jalan raya.

Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, berupa pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Solok, Truk Masuk Jalur Lawan

5. Belum Memenuhi Syarat SIM? Gunakan Jasa Antar Orang Tua

Bagi pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan SIM C, mengendarai sepeda motor sendiri bukanlah pilihan yang diperbolehkan. Kehadiran orang tua sebagai pendamping tidak menghapus kewajiban memiliki SIM.

Alternatif yang dapat dilakukan adalah meminta orang tua mengantar ke sekolah atau menggunakan sarana transportasi lain yang aman dan sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, orang tua mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan anak tidak menggunakan sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan hukum. Pengawasan keluarga juga diperlukan agar pemahaman mengenai keselamatan berkendara dapat diterapkan secara konsisten.

Agus Sani mengingatkan bahwa membangun budaya tertib berlalu lintas harus dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan setiap hari. Pelajar diharapkan tidak menunggu terjadinya kecelakaan atau mendapatkan teguran terlebih dahulu untuk menyadari pentingnya keselamatan.

Ia juga menekankan bahwa dukungan keluarga sangat diperlukan dalam membentuk perilaku berkendara yang bertanggung jawab, termasuk memastikan anak hanya mengendarai sepeda motor ketika telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kesadaran menjaga keselamatan harus dimulai dari diri sendiri. Gunakan helm dengan benar, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan berkendara jika belum memenuhi ketentuan. Peran orang tua juga sangat dibutuhkan agar anak dapat memahami kapan dirinya sudah siap berkendara,” tutup Agus.(YU)