Buya Anwar Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 50:50

Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Buya Anwar Abbas saat menjadi saksi dalam sidang kasus kuota haji Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Buya Anwar Abbas saat menjadi saksi dalam sidang kasus kuota haji Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta – Wakil Amirul Hajj 2024, KH Anwar Abbas, menilai keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebagai langkah yang bijaksana. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat dari sisi keselamatan jemaah dan kemampuan fasilitas penampungan dalam menampung tambahan orang.

Pandangan itu disampaikan Anwar Abbas ketika memberikan kesaksian yang meringankan bagi Gus Yaqut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Buya Anwar menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen bagi jemaah haji khusus. Ia menilai, penambahan jumlah jemaah harus mempertimbangkan ketersediaan tempat tinggal sementara serta kondisi di lokasi ibadah.

Persoalan tersebut muncul ketika tim penasihat hukum Gus Yaqut meminta pendapatnya mengenai kemungkinan meningkatkan jumlah jemaah haji reguler melalui tambahan kuota.

Anwar menjelaskan bahwa peningkatan jumlah jemaah tanpa diimbangi kapasitas fasilitas yang memadai dapat menimbulkan kepadatan. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik, terutama ketika jemaah membutuhkan tempat untuk beristirahat setelah menjalani rangkaian ibadah.

Ia menggambarkan bahwa kelelahan, rasa lapar, dan kebutuhan tidur dapat memengaruhi emosi seseorang. Apabila kebutuhan dasar jemaah tidak terpenuhi akibat keterbatasan fasilitas, situasi di lokasi penampungan berpotensi menjadi sulit dikendalikan.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tidak cukup hanya memperhitungkan jumlah orang yang dapat diberangkatkan. Aspek kenyamanan, keselamatan, serta kemampuan penyelenggara menyediakan fasilitas juga harus menjadi pertimbangan utama.

Kepadatan Jemaah Dikhawatirkan Menimbulkan Masalah

Buya Anwar mengingatkan bahwa penambahan kuota dalam jumlah besar dapat berdampak terhadap kondisi penampungan. Ia mencontohkan, peningkatan jumlah jemaah dari 10.000 menjadi 20.000 orang berpotensi membuat lokasi yang tersedia semakin sesak apabila tidak disertai penyesuaian kapasitas.

Baca Juga  Purbaya–Bahlil Sepakati Penyesuaian Subsidi dan Kuota LPG Akhir Tahun

Ia berpandangan, penambahan jumlah jemaah yang tidak diikuti kesiapan fasilitas justru dapat mendatangkan lebih banyak persoalan dibandingkan manfaat yang ingin dicapai.

Untuk memperkuat pandangannya, Anwar mengutip salah satu prinsip dalam ilmu usul fikih, yakni dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Prinsip tersebut secara umum berarti mencegah kerusakan atau kemudaratan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan.

Berdasarkan prinsip itu, ia menilai kebijakan terkait kuota haji seharusnya tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah jemaah, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan ibadah.

Anwar pun menyebut keputusan yang diambil Gus Yaqut sebagai langkah arif karena dinilai memperhitungkan potensi dampak negatif apabila jumlah jemaah bertambah tanpa dukungan fasilitas yang memadai.

Skema Tanazul untuk Mengurangi Kepadatan

Selain membahas pembagian kuota, persidangan turut menyinggung tanggung jawab Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj dalam menjaga kondisi jemaah selama berada di lokasi-lokasi utama pelaksanaan ibadah haji, termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Menanggapi hal tersebut, Buya Anwar menerangkan bahwa tanggung jawab pimpinan rombongan haji juga mencakup dimensi keagamaan dan moral. Ia menyebut skema tanazul sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan untuk membantu mengurangi kepadatan.

Dalam keterangannya, Anwar mengingat salah satu saran yang disampaikan Gus Yaqut, yakni mengarahkan jemaah untuk kembali ke hotel setelah lewat tengah malam. Langkah tersebut dimaksudkan agar jumlah orang yang berada di tenda-tenda dapat berkurang sehingga kondisi penampungan menjadi lebih terkendali.

Ia mengatakan, kebijakan itu juga mendapat ruang dari sisi syariat setelah mempertimbangkan pandangan para mustasyar dini, yakni penasihat keagamaan yang memberikan pertimbangan terkait pelaksanaan ibadah.

Baca Juga  Kuota Subsidi BBM 2024 untuk KAI Capai 196 Ribu Kiloliter

Anwar menilai masukan dari para ahli agama memiliki peran penting dalam membantu Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj mengambil keputusan selama penyelenggaraan haji. Dengan adanya pertimbangan syariat, kebijakan operasional dapat disusun dengan tetap memperhatikan ketentuan agama.

Ia juga menyampaikan bahwa Gus Yaqut dinilainya memperhatikan pandangan para mustasyar dini dalam menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji.

Tujuh Saksi Meringankan Dihadirkan

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut. Anwar Abbas menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Enam saksi lainnya terdiri atas Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, serta Muhammad Irham. Sejumlah nama tersebut diketahui berkaitan dengan kegiatan pelayanan haji pada periode 2023–2024.

Persidangan dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan untuk menguji berbagai fakta dan argumentasi yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penilaian terhadap perkara dan penentuan tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.(YU)