Pasbar, fativa.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Kabupaten Pasaman Barat, Ahmad Romi Nasution, selaku kuasa hukum Novia Sartika, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait laporan dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan meninggalnya bayi berusia delapan bulan di Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat.
Ahmad Romi meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi, tekanan, maupun upaya memengaruhi kliennya untuk menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tentu harapannya perkara ini sampai hingga pengadilan. Klien saya sedang mencari keadilan atas meninggalnya bayinya yang berusia delapan bulan setelah menjalani operasi di RSI Yarsi Ibnu Sina beberapa waktu lalu,” ujar Ahmad Romi kepada awak media, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, pihak keluarga menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dan penyebab meninggalnya bayi dapat diketahui secara terang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Romi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong atau mempengaruhi kliennya agar tidak melanjutkan upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kita berharap klien saya tetap kuat dan sabar mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada pihak yang memengaruhi atau mendorongnya untuk mundur. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara ini,” katanya, didampingi Rikal Henriyadi.
Dia menyebut, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat saat ini masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap dokter yang berada di Kota Padang.
Selain itu, kata Romi, penyidik juga merencanakan Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah sebagai bagian dari upaya memperoleh bukti dan keterangan medis yang diperlukan dalam mengungkap penyebab meninggalnya bayi tersebut.
“Kita menghormati seluruh proses yang dilakukan penyidik. Jika memang ekshumasi diperlukan untuk kepentingan pembuktian, kita serahkan kepada penyidik dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pihaknya masih mendengar adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi kepada kliennya, maka ia tidak tutup kemungkinan juga akan membawa hal itu ke ranah hukum.
“Karena hal itu bisa dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyidikan yang tengah berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Novia Sartika (31), ibu dari bayi tersebut, melaporkan seorang dokter spesialis bedah dan dokter spesialis anak di RSI Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9/2026) lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dalam penanganan medis terhadap bayinya yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Kota Padang.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, bayi tersebut sebelumnya menjalani operasi di RSI Ibnu Sina Simpang Empat.
Keluarga menyebut dokter yang menangani saat itu menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan berupa pemotongan usus, melainkan memperbaiki posisi usus yang mengalami pelipatan.
Namun, setelah bayi dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, keluarga memperoleh informasi berbeda mengenai kondisi usus bayi tersebut.
Menurut keterangan keluarga, dokter di rumah sakit rujukan menyebut terdapat bagian usus yang telah dipotong sekitar 20 sentimeter dan diduga telah mengalami infeksi.
Kondisi bayi kemudian disebut tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, keluarga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab meninggalnya bayi sekaligus memastikan apakah terdapat dugaan kelalaian dalam proses penanganan medis.
Sementara itu, Direktur RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait penanganan pasien berinisial RAS (8 bulan).
Dia menegaskan bahwa dokter bedah yang menangani pasien tidak melakukan tindakan pemotongan usus, melainkan menyusun kembali usus yang mengalami pelipatan.
“Kita sudah memberikan pelayanan kepada pasien tersebut sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional (SOP), serta etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien,” ujar Meri kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (29/9/2026).
Terkait laporan pihak keluarga kepada Polres Pasaman Barat, pihak RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan pihak rumah sakit, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk penyebab meninggalnya bayi tersebut dan apakah terdapat unsur kelalaian dalam penanganan medis.
Seluruh pihak juga diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga perkara tersebut dapat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Wsn)












