Pasbar, fativa.id – Seorang lelaki berinisial H (34) dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Tim opsnal berhasil meringkus pelaku di Jorong Situak Timur, Nagari Situak Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku H, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wanita lanjut usia (lansia) hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek dari pelaku,” katanya.
Dikatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangannya, saat itu pelaku sedang tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Pelaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruh pelaku untuk menganiaya kedua korban.
“Pengakuan dari pelaku, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka pelaku yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang di dalam mimpinya,” terangnya.
Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku langsung menuju rumah kedua korban melewati pintu depan. Saat itu, pelaku hanya melihat kedua korban Hapni (ibu kandungnya) dan Rohma (neneknya) baru selesai menunaikan salat magrib.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur untuk mengambil sebuah buah kayu yang terletak di atas tungku (alat tempat pembakaran),” ucapnya.
Selanjutnya, tanpa berpikir panjang pelaku berjalan ke arah kedua korban dan langsung memukul bagian kepala korban Habni dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan kayu.
Melihat peristiwa itu, nenek pelaku bernama Rohma langsung memeluk korban Habni, kemudian pelaku juga memukul kepala korban Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
“Setelah kedua korban tergeletak dan tidak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak,” tuturnya.
Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa pagi (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju TKP di daerah Jorong Sungai Tanang Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku H, yang merupakan anak dan juga cucu dari korban,” ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang menurut informasi sedang berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak Kecamatan Lembah Melintang.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan dalam kurun waktu tiga jam setelah menerima laporan, saat sedang duduk di teras rumah kerabatnya,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Petugas menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Sedangkan kedua korban dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk dilakukan visum,” jelasnya.
Ditambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku H, dan masih mendalami motif dari kasus penganiayaan tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yel)












