Modus Body Strapping Terbongkar, Bea Cukai Sita 22,3 Kg Emas di Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi Soetta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi Soetta.

JakartaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya pengeluaran emas batangan secara ilegal melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terhadap dua warga negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL yang diduga hendak membawa emas ke Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis yang dilakukan Passenger Analysis Unit (PAU) bersama Post Seizure Analysis (PSA). Tim tersebut mempelajari pola dari sejumlah kasus penyelundupan emas sebelumnya untuk mengidentifikasi penumpang yang memiliki indikasi keterkaitan dengan jaringan tertentu.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ZC dan ZL yang tercatat sebagai penumpang penerbangan Jakarta-Hong Kong dengan jadwal keberangkatan pukul 23.50 WIB. Pemeriksaan fisik menemukan adanya emas yang disembunyikan dengan dua cara berbeda.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kilogram dan nilai sekitar Rp22,2 miliar. Barang tersebut terlebih dahulu disimpan dalam sebuah kantong kecil sebelum dimasukkan ke koper kabin.

Petugas kemudian menemukan indikasi bahwa pengeluaran emas yang dibawa ZC diduga melibatkan seorang oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses operasional untuk memindahkan emas menggunakan kursi roda dari area terminal domestik menuju terminal internasional.

Baca Juga  Inovasi Lingkungan, Royal Mint Terobos dengan Produksi Emas dari Limbah Elektronik

Dari hasil pemeriksaan sementara, serah terima emas antara ZC dan oknum tersebut diduga berlangsung di sekitar area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, modus berbeda digunakan ZL. Ia kedapatan membawa 23 keping emas dengan berat keseluruhan 14,080 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar. Puluhan keping emas tersebut ditempelkan langsung pada tubuh menggunakan metode body strapping, yang diduga bertujuan menghindari pemeriksaan visual secara kasatmata.

Djaka menyebut kedua tersangka telah berada di area boarding gate ketika petugas melakukan penindakan. Dengan demikian, mereka hanya tinggal selangkah lagi untuk memasuki pesawat menuju Hong Kong.

“Jadi, para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” katanya.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.

Sementara dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih didalami. Bea Cukai melakukan koordinasi dengan pengelola bandara serta aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.

Baca Juga  Penunjukan Ulang BRI sebagai Bank Administrator RDN, Strategi Baru untuk Tingkatkan Jumlah Nasabah

Pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, atau kurang dari 24 jam sebelum kasus terbaru, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama petugas Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya pengiriman emas secara ilegal.

Dalam dua kasus sebelumnya, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp63 miliar.

Serangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pola penyelundupan emas semakin beragam. Petugas menemukan berbagai cara yang digunakan pelaku, antara lain melalui pakaian yang telah dimodifikasi, metode body strapping, tas kabin, hingga pemanfaatan akses operasional di kawasan bandara.

Ke depan, Bea Cukai menyatakan akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa. Penguatan analisis data penumpang, pengawasan berdasarkan tingkat risiko, pemeriksaan secara selektif, serta pertukaran informasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan.

Djaka juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jasa logistik agar memastikan setiap kegiatan ekspor dilakukan dengan dokumen dan prosedur yang sesuai ketentuan.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” tuturnya.(BY)