Hukrim  

Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Jambret di Padang

Residivis Jambret Lansia Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Pekanbaru
Residivis Jambret Lansia Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Pekanbaru

Padang – Upaya seorang residivis yang diduga melakukan percobaan penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kota Padang berakhir setelah berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang di wilayah Kota Solok ketika hendak melarikan diri menuju Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan travel.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Katim II Klewang Aiptu David Rico Darmawan bersama jajarannya atas arahan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, serta berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Solok Kota.

Pelaku diketahui berinisial FDP (40), warga kawasan Jalan By Pass Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Ia diduga terlibat aksi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia berinisial NGK (66) di Jalan Kali Kecil, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Aksi tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di media sosial.

Mendapat laporan dari korban, Tim II Klewang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga  OTT KPK di Lampung Tengah Diduga Terkait Suap Proyek

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa FDP berupaya keluar dari Sumatera Barat melalui Kota Solok dengan tujuan akhir Pekanbaru menggunakan mobil travel.

Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran. Saat tiba di Kota Solok, polisi berhasil menemukan pelaku sebelum kendaraan travel yang akan ditumpanginya berangkat.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, FDP mengakui keterlibatannya dalam percobaan penjambretan terhadap korban.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku, mengingat FDP diketahui memiliki riwayat sebagai residivis.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, helm putih, jaket hitam, baju merah bata, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Baca Juga  Generasi Muda Dilindungi, 12 Kg Sabu Dimusnahkan di Padang

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim II Klewang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia.

Atas dugaan perbuatannya, FDP dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.

Polresta Padang mengajak masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun informasi mengenai keberadaan pelaku kejahatan. Langkah cepat warga dinilai dapat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan.

Penangkapan FDP menjadi bukti respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal jalanan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat meninggalkan wilayah Sumatera Barat.(des*)