Hukrim  

Berkedok Cuci Tangan, Pria di Padang Gasak Ponsel Pemilik Warung

Tersangka saat diamankan Tim Klewang Polresta Padang.
Tersangka saat diamankan Tim Klewang Polresta Padang.

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria paruh baya berinisial YY (42), warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah warung.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mewakili Kapolresta Padang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

“Benar, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin pada Jumat (3/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Selasa (28/4/2026) di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke warung dan memesan satu bungkus mi goreng. Ketika pemilik warung sedang memasak di bagian dapur, pelaku meminta izin masuk ke area dalam warung dengan alasan ingin mencuci tangan.

Baca Juga  Jalur Ekstrem Padang–Solok Macet, Kabut Tebal di Padang Bikin Pengendara Waspada

Namun, alasan tersebut hanya dijadikan kedok. Saat korban lengah, pelaku mengambil sebuah telepon genggam Vivo Y04s berwarna ungu (violet) yang diletakkan di atas kulkas, kemudian bergegas meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari ponselnya hilang ketika melihat pelaku berjalan cepat menuju sepeda motor. Meski sempat berteriak dan berusaha mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Klewang memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Jembatan Kuranji pada Kamis malam (2/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap YY tanpa adanya perlawanan.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet beserta kotaknya yang diduga merupakan milik korban.

Baca Juga  Aksi Pencurian di Tanjung Senang, Pelaku Diamuk Warga

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol M. Yasin menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas dugaan perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian.(des*)