Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu ruko di Kota Padang.
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil sejumlah komponen instalasi listrik milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Penangkapan PAP dilakukan oleh personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di kawasan depan Tren Shop Pasar Raya Padang. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang melalui proses penyelidikan.
“Benar, tersangka kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (24/7).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
Korban, Dendy Yusmarino, mengetahui kejadian itu ketika hendak membersihkan rukonya pada Selasa (26/5). Saat itu, korban berencana membuka gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, namun alat tersebut tidak berfungsi karena pasokan listrik di dalam gedung tiba-tiba terputus.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap panel listrik utama mulai dari lantai satu hingga lantai tiga. Dari pengecekan tersebut, diketahui sejumlah komponen penting dalam panel listrik telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kabel tembaga hasil curian dengan harga Rp300 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian, bukan untuk kebutuhan lainnya.
“Uang hasil penjualan kabel itu digunakan tersangka untuk membeli dua kemeja dan dua celana jeans,” ungkap Kompol M. Yasin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses penyidikan.
Saat ini, PAP bersama barang bukti telah berada di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(des*)












