Hukrim  

Operasi Besar Bareskrim, 321 WNA Diamankan dari Kantor Judi Online di Jakarta

Sejumlah personel Brimob bersenjata disiagakan.
Sejumlah personel Brimob bersenjata disiagakan.

Jakarta – Aparat kepolisian berencana memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan judi online berskala internasional dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026).

Untuk pengamanan, sejumlah personel Brimob bersenjata turut dikerahkan di lokasi.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas Brimob tampak berjaga di pintu keluar dan masuk gedung sambil membawa senjata api guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Ratusan WNA tersebut nantinya akan dipindahkan dengan pengawalan ketat menuju beberapa lokasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sejumlah bus berkapasitas sedang juga telah disiapkan untuk mengangkut mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan.

Baca Juga  Terduga Pelaku Mutilasi Diduga Juga Bunuh Dua Korban Lain

Ia menjelaskan, para pelaku menyewa dua lantai di gedung tersebut dengan masa kontrak selama satu tahun sebagai pusat operasional. Sebagian besar dari mereka diketahui sudah memahami tujuan kedatangannya ke Indonesia, yakni untuk bekerja dalam aktivitas judi online, dan bahkan tinggal di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang datang atas kemauan sendiri, ada juga yang faktor lain. Namun mayoritas sudah mengetahui pekerjaan yang akan dijalani,” ujarnya.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan 321 WNA yang berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Putri Bos Duta Palma Jadi DPO Kasus Korupsi Sawit

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana, yakni Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(des*)