Hukrim  

Arab Saudi Tindak Tegas Haji Ilegal, 3 WNI dan Sejumlah Warga Asing Ditangkap

WNI ditangkap di Makakh soal haji ilegal berseragam petugas haji.
WNI ditangkap di Makakh soal haji ilegal berseragam petugas haji.

Jakarta – Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah karena diduga terlibat dalam penyebaran iklan menyesatkan di media sosial terkait layanan haji ilegal.

Mengutip laporan media setempat, penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu. Ketiga WNI tersebut kini telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kepolisian Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun asing, agar mematuhi aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar ketentuan haji.

Selain kasus tersebut, aparat di Makkah juga menangkap seorang warga Yaman yang diduga menawarkan izin masuk palsu ke kota suci melalui media sosial. Tak hanya itu, lima warga Mesir turut diamankan karena memasuki dan menetap di Makkah tanpa memiliki izin haji resmi.

Petugas keamanan haji juga menindak seorang warga Pakistan yang mencoba membawa lima orang senegaranya masuk ke Makkah tanpa izin. Kasus serupa juga melibatkan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi di kendaraan barang, serta seorang warga Myanmar yang membawa enam orang tanpa izin menuju Makkah.

Baca Juga  Enam Hari Pascabanjir, Ribuan Warga Pidie Jaya Berisiko Terjangkit Penyakit

Seluruh pelaku telah diproses secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan sanksi tegas untuk menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Pelanggar yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp92 juta. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah dan area suci lainnya selama periode 18 April hingga 31 Mei.

Selain itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp463 juta) dapat dijatuhkan kepada pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti mengajukan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal, mengangkut jemaah tanpa izin, atau menyediakan tempat tinggal bagi mereka. Besaran denda akan disesuaikan dengan jumlah pelanggar yang terlibat.

Bagi pelanggar, sanksi tambahan berupa deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun juga dapat diberlakukan. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal berpotensi disita melalui putusan pengadilan.

Baca Juga  Arab Saudi Bagi Sesi Latihan, Shanqeeti Terpisah Karena Cedera

Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan masih melakukan verifikasi terhadap identitas tiga WNI yang ditangkap tersebut. Diketahui, dua di antaranya sempat mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia tahun 2026.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa jika terbukti melanggar, keduanya akan dikenai sanksi administratif berat. Bahkan, mereka terancam diberhentikan dan masuk daftar hitam sebagai petugas haji di masa mendatang.(des*)