Jakarta – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa malam (6/5/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 620 ekor burung dari berbagai jenis diamankan saat hendak dikirim ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota.
Burung-burung itu ditemukan dalam kondisi penuh sesak di dalam keranjang dan dus yang disembunyikan di beberapa bagian bus, seperti area toilet dan bagian belakang kabin. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di kawasan pelabuhan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar secara ilegal menuju Pelabuhan Bakauheni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, serta sebuah lembaga pemerhati burung melakukan pemeriksaan terhadap bus yang sedang mengantre di area pelabuhan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan puluhan wadah berisi burung hidup yang sengaja disembunyikan. Ia menjelaskan bahwa modus ini dilakukan untuk menghindari deteksi petugas.
Sopir bus mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut dan menerima bayaran sekitar Rp2 juta untuk membawa satwa tersebut menuju Pulau Jawa.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus yang berisi berbagai jenis burung, seperti Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Cokelat, Kepodang, serta Poksai Mandarin. Di antara temuan tersebut, terdapat dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang termasuk satwa dilindungi sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Donni menegaskan bahwa perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi kelestarian ekosistem. Selain itu, kondisi pengangkutan yang tidak layak juga membahayakan keselamatan satwa karena membuatnya rentan stres hingga mati selama perjalanan.
Berdasarkan keterangan awal, burung-burung tersebut berasal dari Palembang dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, kepada seorang penerima berinisial Z. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Para pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar.(des*)












