Berita  

Pemko Padang Panjang Naikkan Tarif PDAM

Tarif PDAM Padang Panjang naik.
Tarif PDAM Padang Panjang naik.
Padang Panjang, fativa.id – Pemerintah Kota Padang Panjang resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Serambi. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk pemakaian bulan Mei 2026, setelah sebelumnya tarif tidak pernah mengalami perubahan sejak tahun 2010.

Langkah penyesuaian tarif tersebut diambil menyusul meningkatnya beban operasional perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir telah melampaui pendapatan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat jika tidak segera diantisipasi.

Direksi Perumda Tirta Serambi menyebutkan, selama lebih dari satu dekade, tarif air di Padang Panjang tergolong sangat rendah, bahkan tercatat sebagai salah satu yang termurah di Indonesia. Namun di sisi lain, biaya produksi dan distribusi air terus mengalami kenaikan signifikan.

Penyesuaian tarif ini telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Padang Panjang serta dukungan DPRD setempat. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Sebelum diberlakukan, pihak Perumda terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 16 kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan terkait alasan dan urgensi kenaikan tarif.

Direktur Perumda Tirta Serambi melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, membenarkan bahwa penyesuaian tarif mulai berlaku pada Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini diambil demi menjaga kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Baca Juga  Ansor Kedepankan Kaderisasi

Menurutnya, tanpa adanya penyesuaian tarif, perusahaan akan menghadapi tekanan finansial yang lebih berat. Hal tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap layanan, mulai dari distribusi hingga kualitas air yang diterima pelanggan.

Meski demikian, pihak perusahaan memastikan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Rencana kenaikan tarif telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD sebelum akhirnya diputuskan.

Dalam simulasi tarif baru, pelanggan dengan pemakaian 10 meter kubik dikenakan biaya Rp21.000. Jika terdapat tambahan pemakaian, misalnya 2 meter kubik, maka akan dikenakan tarif Rp4.425 per meter kubik atau Rp8.850.

Selain itu, terdapat komponen biaya lain seperti dana meter sebesar Rp3.500, biaya administrasi Rp3.000, serta retribusi sampah Rp7.500. Dengan demikian, total tagihan untuk contoh pemakaian tersebut mencapai Rp43.850.

Jika dibandingkan dengan air kemasan, tarif air Perumda masih jauh lebih ekonomis. Air mineral botol ukuran 0,6 liter misalnya, setara dengan harga sekitar Rp5.833 per liter atau mencapai Rp5,8 juta per meter kubik.

Sementara itu, air galon ukuran 19 liter yang dijual Rp7.000 setara Rp369 per liter atau sekitar Rp369 ribu per meter kubik. Bandingkan dengan tarif air Perumda yang berkisar sekitar Rp1 per liter, sehingga dinilai tetap terjangkau bagi masyarakat.

Perumda Tirta Serambi juga menetapkan klasifikasi pelanggan dalam beberapa kelompok, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga niaga. Masing-masing kelompok memiliki besaran tarif yang berbeda sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Sumbar Bentuk Komunitas Pilot Drone Rimbawan

Untuk kelompok sosial, tarif berkisar antara Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik. Sementara untuk rumah tangga, tarif dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari Rp1.250 hingga Rp3.075 per meter kubik.

Adapun untuk pelanggan sektor usaha, tarif ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp4.400 untuk niaga kecil dan Rp7.050 untuk niaga besar. Sementara instansi pemerintah dikenakan tarif sebesar Rp3.500 per meter kubik.

Perumda Tirta Serambi saat ini melayani lebih dari 11 ribu pelanggan yang tersebar di Kota Padang Panjang. Sumber air yang dikelola berasal dari tujuh titik, salah satunya di kawasan Lubuk Mata Kucing.

Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan perusahaan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keberlanjutan distribusi air bersih bagi masyarakat Kota Padang Panjang ke depan.(syam)