Hitung Pajak Tahunan Jaecoo J5 EV di Jakarta Setelah Aturan Baru

Jaecoo J5 EV.
Jaecoo J5 EV.

JakartaMobil listrik tidak lagi sepenuhnya otomatis bebas dari kewajiban pajak. Dengan tidak adanya insentif, berapa kira-kira besaran pajak yang harus dibayar untuk Jaecoo J5 EV?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Artinya, pembebasan pajak tidak lagi bersifat otomatis, melainkan mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Estimasi pajak Jaecoo J5 EV

Jika tidak ada insentif, berikut gambaran perhitungan pajak tahunan Jaecoo J5 EV:

Baca Juga  DJP Prioritaskan Kenyamanan Wajib Pajak dalam Atasi Masalah Coretax

Varian Comfort Long Range memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp199 juta. Kendaraan ini juga memiliki koefisien bobot sebesar 1,05. Untuk menentukan dasar pengenaan pajak, NJKB dikalikan koefisien tersebut.

Hasilnya:
Rp199 juta × 1,05 = sekitar Rp208,9 juta

Selanjutnya, PKB di Jakarta ditetapkan sebesar 2 persen dari nilai tersebut. Maka perhitungannya menjadi:

2% × Rp208,9 juta = sekitar Rp4,178 juta per tahun

Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Jika digabungkan, total pajak tahunan Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range mencapai kurang lebih Rp4,321 juta.

Perhitungan ini berlaku untuk kendaraan pertama yang terdaftar di wilayah Jakarta.

Performa penjualan

Jaecoo J5 EV sendiri tercatat sebagai salah satu mobil listrik dengan penjualan tinggi pada Maret 2026. Pada bulan tersebut, distribusi dari pabrik ke dealer (wholesales) mencapai 2.959 unit, meningkat tipis dibandingkan Februari 2026 yang berada di angka 2.926 unit.(BY)