Dirjen PSKP ATR/BPN Tegaskan Status Lahan KAI Tanah Abang sebagai Aset Negara

Jakarta – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan di kawasan KAI Tanah Abang memiliki status sebagai aset negara berdasarkan catatan resmi yang ada.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa secara administrasi aset tersebut telah tercatat sebagai milik negara, meskipun secara pengelolaan tercatat sebagai aset PT KAI.

“Kalau kita analisis secara aset itu sudah masuk dalam catatan aset negara, secara realitas itu adalah punya negara, yang menurut catatan kami adalah tercatat sebagai aset PT KAI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Dirjen PSKP Ungkap Persoalan Mendasar Penyebab Sengketa Pertanahan di Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka pembahasan percepatan pemanfaatan lahan untuk pembangunan hunian rakyat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut ATR/BPN, kejelasan status lahan menjadi kunci utama dalam mempercepat proses pembangunan hunian tetap, terutama untuk memastikan tidak adanya hambatan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Sinergi lintas kementerian ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat melalui optimalisasi aset negara yang telah terdata secara resmi.

Baca Juga  Koordinasi Validasi Data Tanah, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Perkuat Akurasi untuk Dukung Pengadaan Tanah

 

(ard)