Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2026).
Ketiga kasus tersebut melibatkan WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan paspor palsu atau identitas perjalanan yang tidak sesuai. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara.
“Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan petugas di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai keaslian dokumen paspor yang digunakan para WNA tersebut. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk diperiksa lebih lanjut melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial H.S (31) yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus kedua melibatkan WNA asal Nigeria berinisial A.I (52) yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu dan telah dideportasi serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial A.D.A (28) yang diduga menggunakan paspor Australia palsu dan masih dalam proses pemeriksaan.
Modus yang digunakan ketiganya adalah memanfaatkan paspor yang diduga palsu untuk mempermudah perjalanan menuju negara tujuan seperti Eropa dan Australia.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan serta penerapan sistem Passenger Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Ia juga menyoroti bahwa dinamika geopolitik global, khususnya konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah, berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat guna menjaga keamanan wilayah Indonesia.
(ard)
