Pasbar  

Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Polres Pasbar Musnahkan 562,16 Gram Sabu-Sabu 

oplus_0

Pasbar, fativa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Kamis (12/2/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 562,16 gram dari total berat kotor 636,87 gram narkotika jenis sabu-sabu, merupakan hasil pengungkapan kasus seiring dengan Operasi Antik Singgalang 2026.

“Sebanyak 562,16 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke selokan, sedangkan sisanya dijadikan alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Dikatakan, barang bukti tersebut berhasil disita tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dalam Operasi Antik Singgalang 2026, dari seorang pelaku berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus petugas, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran serta transaksi narkotika di wilayah Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

“Pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu paket besar, lima paket kecil dan 55 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merk Redmi Note 60 warna hitam, dan satu buah kotak warna silver merk EXCLAY MATION.

“Selain itu petugas menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik warna bening, satu tas sandang warna coklat, satu helai baju warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp 267.000,” terangnya.

Menurut keterangan dari pelaku, barang haram tersebut dibeli seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B, selanjutnya akan diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan.

“Keuntungan yang diraih oleh pelaku diperkirakan mencapai Rp20 juta. Pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa dari ancaman peredaran narkotika,” tuturnya.

Ia menyebut, selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mengungkap sebanyak tujuh kasus dan mengamankan tujuh pelaku, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

“Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat, dengan merangkul seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, pelaku RP dan Penasehat Hukum pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp13 miliar. (Wisnu)