Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan terbaru pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 10 persen untuk produk asal Indonesia memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan skema sebelumnya yang mencapai 19 persen.
Menurutnya, penurunan besaran tarif tersebut menjadi perkembangan positif karena beban masuk bagi produk Indonesia ke pasar AS kini lebih ringan dibandingkan ketentuan yang sempat direncanakan sebelumnya.
Purbaya menjelaskan, perubahan tarif dari 19 persen menjadi 10 persen merupakan kondisi yang lebih menguntungkan bagi Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan kepada banyak negara mitra dagang AS sehingga tidak memberikan peningkatan signifikan terhadap posisi kompetitif Indonesia.
Dengan kata lain, meskipun tarif yang dikenakan lebih rendah, peluang Indonesia untuk memperoleh keunggulan dibanding negara pesaing di pasar Amerika dinilai masih relatif sama.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif impor baru yang berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari sekitar 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Pemerintah AS menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan kebijakan perdagangan, termasuk upaya memastikan kepatuhan terhadap larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Dalam ketentuan tersebut, tarif impor sebesar 10 persen juga dikenakan terhadap sejumlah negara lain seperti Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menghasilkan beban tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen.
Adapun kelompok negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif impor sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan baru yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat.(BY)












