Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di minimarket X Mart Ulak Karang, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 15 November 2025 yang dibuat oleh Abdul Latip. Pelaku berinisial SF, yang juga dikenal dengan nama Cipa (22), diketahui merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, SF datang ke minimarket menggunakan sepeda motor temannya, lalu berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang telah ia bawa dari kos.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi. Setelah memasukkan barang curian, ia langsung keluar melalui pintu depan tanpa melewati kasir,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11/2025).
Usai meninggalkan lokasi, SF pulang ke tempat tinggalnya dan menggunakan semua barang tersebut, sehingga tidak ada lagi barang bukti yang bisa diamankan. Pihak minimarket kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Tim Opsnal Klewang yang menerima laporan langsung menelusuri rekaman CCTV dan mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru keluar dari masa tahanan.
Penangkapan bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB ketika SF kembali terlihat di X Mart Ulak Karang. Pegawai yang mengenalinya segera menghubungi Tim 1 Klewang. Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana, petugas langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat dimintai keterangan di tempat, SF mengakui bahwa dialah orang yang terekam CCTV saat melakukan pencurian dua hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski barang bukti tidak ditemukan karena telah habis digunakan, pengakuan pelaku dan rekaman CCTV cukup menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka kini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Yasin.(des*)












