Satreskrim Dharmasraya Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

Dharmasraya – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan resmi diterima.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Andri A, menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk pada 17 April 2026. Setelah itu, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum, Ipda Dandi Fernando, segera melakukan langkah penyelidikan secara cepat dan mendalam.

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kabupaten Dharmasraya.

Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula ketika korban berinisial LS meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan untuk mengambil mobil. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga  Bupati dan Sekda Dharmasraya Terima Penghargaan Pramuka

Sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB itu kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dipakai untuk membeli sepeda motor lain jenis Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Tidak hanya itu, sebagian uang hasil kejahatan juga diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online dan membeli narkotika.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Satria FU yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor korban. Sementara itu, kendaraan milik korban masih dalam upaya pencarian oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Pelajar Dharmasraya Terpilih Ikut Pengibaran Bendera di Istana Negara

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(des*)