Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), pada Kamis (16/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas bupati serta kediaman pribadi milik Gatut Sunu.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyasar rumah Dwi Yoga Ambal (YOG), yang merupakan ajudan Gatut Sunu dan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah surat pernyataan pengunduran diri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuat tanpa mencantumkan tanggal.
Menurut Budi, dokumen tersebut diduga dimanfaatkan oleh Gatut Sunu sebagai sarana untuk menekan para bawahannya.
Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu digunakan sebagai alat untuk memaksa para pejabat OPD agar mengikuti dan melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh bupati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, Gatut tidak sendirian. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 13 orang yang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta, hanya dua orang tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Keduanya kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (des*)












