Pelantikan Amasrul Dapat Izin KASN dan Kemendagri

Suasana pelantikan dan mutasi di Pemprov Sumbar.


Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi mengatakan, bahwa dengan alasan tersebut pelantikan Amasrul tidak perlu menjadi sebuah polemik.

“Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8/2021) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Selain dari KASN pelantikan itu juga sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.  Sesuai PP 11 tahun 2017 Pengisian JPT Pratama dibawah koordinasi KASN.

Baca Juga  Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Laos di Piala AFF

“Artinya dengan telah ada izin dan rekomendasi dari KASN serta Kemendagri, maka pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan. Jadi jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Semua taat azas,” ujarnya.

Sebelum dilantik, Amasrul telah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020 .

Dimana rekomendasi tersebut baru bisa dikeluarkan Kemendagri jika dalam berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.

Berdasarkan surat izin itulah, Kemendagri menerbitkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.

Baca Juga  Bupati Eka Putra Latik Sekda Tanah Datar

“Artinya, tanpa adanya surat izin dari Wali Kota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi,” katanya. (heri)