Fativa.id – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perhatian masyarakat mengarah kepadanya setelah muncul pengamanan dari prajurit TNI di sekitar kediamannya, berbarengan dengan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah pejabat Kejagung bukanlah kebijakan baru maupun perlakuan khusus yang hanya diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan bantuan pengamanan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Menurutnya, mekanisme tersebut telah berlangsung cukup lama dan juga diterapkan kepada pejabat lain, termasuk di sejumlah daerah.
“Pengamanan itu bukan hanya untuk Jampidsus. Beberapa Jaksa Agung Muda lainnya juga mendapat perlakuan yang sama sesuai kebutuhan pengamanan,” jelas Anang.
Di balik perhatian publik terhadap dirinya, Febrie Adriansyah memang dikenal sebagai sosok yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebagai Jampidsus, ia memegang kendali terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Jabatan tersebut memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Selain menangani perkara korupsi, Jampidsus juga bertanggung jawab terhadap penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat serta berbagai tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Tidak hanya melakukan penyidikan, Jampidsus juga berwenang mengajukan berbagai upaya hukum, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, hingga menyita aset hasil tindak pidana untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam pemaparannya beberapa waktu lalu, Febrie mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani sedikitnya 12 perkara strategis yang nilai kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada kasus-kasus yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas serta mengganggu perekonomian nasional.
Salah satu perkara terbesar adalah dugaan korupsi tata niaga timah pada PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan nilai kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp300 triliun. Kasus tersebut juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Perkara lain yang tak kalah besar adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 dengan estimasi kerugian sekitar Rp285 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus investasi PT Asabri dengan kerugian sekitar Rp22,7 triliun, perkara Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun, korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kasus PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, proyek BTS 4G Kominfo, korupsi impor besi baja, impor tekstil, digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, hingga dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis yang masih terus dikembangkan penyidik.
Rangkaian penanganan perkara tersebut menjadi salah satu alasan mengapa posisi Jampidsus mendapat perhatian besar, mengingat nilai kerugian negara yang ditangani mencapai angka fantastis serta melibatkan berbagai sektor strategis.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kejaksaan Agung juga mengklaim berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Berdasarkan data yang dipaparkan Febrie Adriansyah, sepanjang periode 2020 hingga 2026, penyidik tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan aset dan uang negara senilai sekitar Rp131,5 triliun.
Nilai tersebut berasal dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, hingga denda yang berhasil dipulihkan untuk negara.
Jika dirinci, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp8,3 triliun pada 2020, meningkat menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada 2022, Rp24,4 triliun pada 2023, Rp4,6 triliun pada 2024, Rp24,5 triliun sepanjang 2025, dan hingga pertengahan 2026 telah mencapai sekitar Rp40,5 triliun.
Menurut Febrie, capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.(*)












