Nasabah BCA Wajib Bayar Biaya Administrasi Tarik Tunai EDC

Nasabah BCA
BCA

Jakarta – Bank Central Asia (BCA) akan menerapkan kebijakan baru terkait biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai melalui EDC BCA. Mulai 5 Juli 2024, setiap nasabah yang melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu debit BCA melalui EDC BCA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 untuk setiap transaksi.

Dilansir dari situs resmi, biaya administrasi tersebut akan dikenakan oleh semua pedagang yang menyediakan layanan tarik tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket.

Menurut informasi dari Kontan, biaya administrasi hanya berlaku untuk transaksi penarikan tunai saja. Transaksi lainnya, seperti pembelanjaan dengan kartu debit BCA melalui EDC BCA, tidak akan dikenai biaya tambahan. Besaran biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA akan tertera pada struk dan rekapan transaksi nasabah.

Perlu diketahui, EDC BCA adalah perangkat elektronik dari BCA yang menerima berbagai jenis pembayaran. Transaksi tunai BCA atau penarikan uang tunai di pedagang bisa dilakukan menggunakan kartu debit BCA.

Fasilitas tarik tunai BCA melalui EDC BCA di berbagai pedagang merupakan salah satu alternatif bagi nasabah yang ingin mengambil uang tunai, selain dari penarikan tunai melalui ATM. Demikianlah informasi terkait penerapan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai melalui EDC BCA.(des)