Denda Rp327 Miliar! OJK Ungkap Ribuan Pelanggaran di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal.

JakartaPengawasan terhadap industri pasar modal terus diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal.

Akumulasi denda dari berbagai pelanggaran tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah regulator dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aturan di sektor pasar modal dipatuhi.

Dari keseluruhan sanksi yang diberikan, 93 sanksi berkaitan langsung dengan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Nilai denda dari kelompok pelanggaran ini mencapai Rp73,99 miliar.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.

Pihak yang dikenai tindakan tersebut berasal dari berbagai kelompok pelaku pasar modal. Di antaranya emiten, anggota direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek beserta direksinya, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham atau pengendali emiten, serta pihak lainnya.

Jika dirinci, sanksi tersebut mencakup 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

Baca Juga  Sinergi Pemkot Solok dan Ditjen KI, HKI Jadi Kunci Inovasi dan Ekspansi Pasar

Adapun pelanggaran yang ditemukan OJK cukup beragam. Beberapa di antaranya menyangkut penggunaan atau aliran dana yang berasal dari penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham, penyusunan laporan keuangan, proses audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham yang diperoleh melalui aksi pembelian kembali.

Regulator juga menemukan pelanggaran dalam sejumlah aktivitas korporasi, seperti transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik maupun kantor akuntan publik, pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola perusahaan.

Selain pelanggaran substansi aturan pasar modal, OJK mencatat jumlah sanksi yang jauh lebih besar terkait ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk kategori tersebut, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan akumulasi denda sebesar Rp253,07 miliar. Dari jumlah itu, terdapat 304 peringatan tertulis.

Sanksi atas keterlambatan laporan kemudian terbagi dalam beberapa kelompok. Sebanyak 876 sanksi dikenakan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala, dengan total denda mencapai Rp243,33 miliar, serta disertai 126 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi dengan nilai denda keseluruhan Rp7,87 miliar.

Baca Juga  MG Perkuat Pasar Indonesia Lewat Empat Model Anyar Tahun Depan

Untuk laporan yang berkaitan dengan tata kelola, OJK mencatat 209 sanksi dengan total denda Rp1,83 miliar. Dalam kategori ini, regulator juga memberikan 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi berupa denda, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp32,3 juta.

OJK menyatakan penegakan aturan akan terus dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku industri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, OJK ingin memastikan aktivitas pasar modal Indonesia tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga integritas pasar serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.(BY)