Jakarta — Kementerian Keuangan tengah memperluas pemeriksaan terhadap sektor industri baja untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang masuk dalam daftar pemantauan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dari puluhan perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan. Pemerintah memperkirakan masih terdapat potensi penerimaan pajak yang belum tertagih dengan nilai mencapai sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4 triliun-Rp5 triliun,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Purbaya, upaya tersebut merupakan bagian dari ekstensifikasi pajak. Pemerintah tidak hanya berfokus pada wajib pajak yang sudah terdata, tetapi juga mencari potensi penerimaan dari perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.
Nilai pajak yang dapat diperoleh dari satu perusahaan bahkan diperkirakan cukup besar. Dalam kurun waktu tiga tahun, potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai sekitar Rp1 triliun.
Pemeriksaan mencakup sejumlah komponen perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan impor.
Purbaya menilai pengawasan terhadap aktivitas impor masih memiliki sejumlah celah yang perlu dibenahi. Karena itu, pemerintah akan memperkuat penanganan pada sektor tersebut untuk memastikan seluruh kewajiban yang seharusnya masuk ke kas negara dapat dipenuhi.
Proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang menjadi sasaran juga sudah mulai dilakukan. Kementerian Keuangan telah menghitung kewajiban pajak yang harus diselesaikan dan mulai menjalankan proses penagihan.
Namun, Purbaya menegaskan pembenahan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan. Internal Kementerian Keuangan, terutama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga akan menjadi bagian dari evaluasi.
Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan perusahaan tertentu dapat menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun. Menurut Purbaya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak internal yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” kata Purbaya.
Ia menyatakan telah memiliki sejumlah nama pegawai DJP yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran dalam proses tersebut. Pemeriksaan internal akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyelewengan.
Apabila nantinya terbukti melanggar aturan, pegawai yang bersangkutan akan dikenai tindakan tegas. Salah satu bentuk sanksi yang dipertimbangkan adalah pemberhentian.
“Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),” ujar Purbaya.(BY)












