![]() |
Petugas Satpol PP Padang memastikan penerapan prokes di salah satu tempat usaha, saat pengawasan di sejumlah tempat hiburan di Padang, Selasa (7/9) dinihari.
| (ist) |
Padang – Menanggapi penerapan PPKM Level IV tetap berlanjut di Padang hingga 20 September mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tetap melakukan pengawasan di sejumlah tempat keramaian, Selasa (7/9).
Pengawasan protokol kesehatan (prokes) ini dipimping langsung Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) yang didampingi Kasi Operasi dan pengendalian Yudi Haries.
“Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang ditetapkan sesuai prokes ketat,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, selama PPKM level IV ini, operasional tempat hi buran telah diatur dengan buka sekitar pukul 24.00 WIB. Dalam hal ini tentu diharapkan kerjasama semua pihak.
Bagi pemilik tempat usaha yang tidak patuh pada peraturan ini, terpaksa dilayangkan surat panggilan karena melang gar jam operasional.? “Ada kita temukan sejum lah kafe yang melanggar, terpaksa kita panggil pemiliknya untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, kepada seluruh masyarakat dan setiap orang bera da di Padang, tetap melakukan kegiatan dan beraktivitas sesuai perda adaptasi kebiasaan baru (AKB). “Selama pandemi Covid-19 ini kegiatan masyarakat telah diatur dalam perda Padang dengan nomor 1 tahun 2021, bertujuan memutus penularan Covid-19,” ujar Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, pada masa pandemi ini perlu perubahan prilaku dan pola hidup baru, apabila tidak ada perubahan prilaku dari pengelota tempat usaha dan masing-masing tetap abai terhadap prokes, tentu diganjar dengan sanksi yang telah ditetapkan.
“Mari kita patuhi prokes dengan tetap disiplin prokes seperti 5M. Jangan pernah abai terhadap prokes, kalau tidak kita akan sulit keluar dari kondisi PPKM Level IV,”tutupnya. (heri)













