Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap melanjutkan penataan dan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan Pasar Raya meskipun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pedagang.
Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mendukung pembenahan infrastruktur yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan bahwa penataan kawasan Sandang Pangan merupakan bagian dari program Padang Rancak. Program tersebut mencakup revitalisasi Pasar Raya, termasuk pembenahan area basement Blok II dan Blok III.
Menurut Fizlan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang aktivitas pedagang di lokasi relokasi. Fasilitas itu meliputi perbaikan kios, sistem drainase, pencahayaan, serta peningkatan sirkulasi udara dengan pemasangan blower dan kipas angin.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai pada Kamis (22/10/2026).
Selain memperbaiki sarana berjualan, Pemko Padang juga menyediakan dukungan keamanan melalui penempatan petugas, pemasangan kamera pengawas atau CCTV, serta petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Fizlan menambahkan, pedagang yang menempati basement Blok II dan Blok III tidak dibebankan biaya sewa tempat. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan membayar retribusi bulanan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia memahami bahwa sebagian pedagang khawatir pemindahan ke basement akan berdampak terhadap pendapatan dan kelancaran transaksi jual beli. Kendati demikian, pemerintah menilai Jalan Sandang Pangan merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.
Menanggapi keluhan pedagang mengenai kurangnya sosialisasi, Fizlan menyatakan bahwa rencana penataan sebenarnya telah disampaikan sejak Mei 2026. Saat itu, pemerintah mengadakan pertemuan dengan para pedagang beserta ketua kelompok untuk menjelaskan rencana penataan kawasan.
Ia berpendapat, munculnya petisi dan surat penolakan menunjukkan adanya respons pedagang terhadap kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, pemerintah telah lebih dahulu menyampaikan rencana penertiban sebelum pelaksanaannya dilakukan.
Selanjutnya, pada September 2026, Pemko Padang menerbitkan surat edaran yang mengatur lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan. Informasi mengenai kebijakan itu juga disebarluaskan melalui media sosial dan media elektronik.
Untuk memastikan penempatan berjalan sesuai rencana, Dinas Perdagangan telah mendata dan memverifikasi pedagang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) serta jenis barang dagangan. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan lokasi berjualan sesuai zona yang telah disiapkan pemerintah.
Fizlan menegaskan, pedagang masih diberi kesempatan untuk memindahkan barang dan lapak mereka secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan oleh petugas.
Pemerintah, katanya, telah memberikan batas waktu melalui surat imbauan agar pedagang segera melakukan relokasi secara mandiri. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, petugas akan turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan kawasan Pasar Raya. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan secara terencana, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, serta melibatkan komunikasi yang baik dengan para pedagang.
Menurut Rachmad, penertiban memang diperlukan untuk mewujudkan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman. Meski begitu, pemerintah harus memastikan prosesnya berjalan secara proporsional sehingga tidak memicu perselisihan antara petugas dan pedagang.
Ia juga menilai insiden kericuhan dalam penertiban pada Rabu (21/10/2026) perlu menjadi evaluasi bagi Pemko Padang. Persoalan yang muncul di lapangan harus diidentifikasi agar pelaksanaan penataan berikutnya dapat berjalan lebih kondusif.
Rachmad meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membuka kesempatan dialog dengan para pedagang untuk menemukan jalan keluar yang bisa diterima bersama.
Ia menekankan bahwa pembenahan kawasan pasar tetap perlu dilaksanakan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha serta sumber penghasilan para pedagang yang terdampak kebijakan relokasi.(Yu)













