Hukrim  

Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut, Polsek Lubuk Begalung Gelar Rekonstruksi

Polsek Lubuk Begalung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Polsek Lubuk Begalung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Padang – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung, Polresta Padang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolsek Lubuk Begalung mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap secara lebih rinci kronologi peristiwa yang terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Raya Banuaran Nomor 02, RT 002/RW 007, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, S.E., mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 7 Agustus 2026. Peristiwa yang sedang ditangani itu dilaporkan terjadi pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka Riki Afrianto, yang akrab disapa Riki, memperagakan kembali sejumlah adegan berdasarkan skenario yang disusun penyidik dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara.

Sebanyak 26 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka, pemeran korban, serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Setiap adegan digunakan untuk menggambarkan urutan kejadian sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Baca Juga  Ancaman Bom Saat MPLS, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Korban meninggal dunia, Reihan Fadila Nugraha atau Rehan, diperankan oleh Ramadhan, pegawai harian lepas (PHL) Polsek Lubuk Begalung. Selain itu, nama Arif Arfa Nugraha sebagai korban lainnya juga masuk dalam rangkaian adegan rekonstruksi.

Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afis Z. Putra, beserta staf. Kehadiran pihak kejaksaan merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.

Sejumlah pejabat dan personel kepolisian juga mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya Kapolsek Lubuk Begalung, Kanit Reskrim, para kanit, personel identifikasi Polresta Padang, serta penyidik dan penyidik pembantu Polsek Lubuk Begalung.

Tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya. Sementara itu, para saksi yang memiliki keterkaitan dengan kejadian turut dilibatkan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa berdasarkan keterangan masing-masing.

Kompol Robby menjelaskan, melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berupaya mendapatkan gambaran yang lebih terperinci mengenai situasi dan urutan kejadian dalam dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Polres Pessel Bekuk Dua Pria Diduga Edarkan Sabu

Peragaan 26 adegan menjadi sarana untuk membandingkan keterangan tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah dihimpun. Dengan demikian, rangkaian peristiwa dapat dianalisis secara lebih menyeluruh dalam proses penanganan perkara.

Hasil rekonstruksi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk dalam mempersiapkan surat dakwaan dan melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama rekonstruksi berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.

Polsek Lubuk Begalung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas fakta-fakta kejadian sebelum perkara dilanjutkan ke proses berikutnya.(des*)