Pasaman – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman, Polres Pasaman Barat, mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dan keluhan masyarakat yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik premanisme serta pungutan liar yang meresahkan wisatawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial TR (28) dan DR (26) berhasil diamankan pada Selasa (7/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda menjelaskan, keduanya ditangkap saat diduga meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang akan memasuki area wisata.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah kotak kardus bekas minuman merek Ale-ale yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil pungutan, serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Setelah diamankan, kedua pria itu dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan awal, mereka memungut biaya sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 bagi kendaraan roda dua. Mereka mengaku sebagian dana digunakan untuk biaya kebersihan kawasan, sementara sisanya diserahkan ke kas pemuda setempat.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam praktik pungutan tersebut.
Selain penyelidikan, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak guna memperketat pengawasan di kawasan wisata agar kejadian serupa tidak terulang.
Usai diamankan, keluarga kedua terduga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Sebagai tindak lanjut, keduanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok.
Namun, AKP Bermana Manda menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila kedua pria tersebut kembali melakukan aksi premanisme atau pungutan liar. Jika mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(des*)












