Pasbar – Sepasang suami istri di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol rumah warga yang sedang kosong demi memperoleh uang untuk melunasi utang.
Keduanya ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diketahui berinisial RJ (24) dan AG (18), yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi pada 2 Juli 2026 terkait pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang tidak dihuni untuk mengambil berbagai barang elektronik dan perabot rumah tangga.
Aksi pertama berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sebuah mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya kembali mendatangi lokasi yang sama. Mereka masuk melalui pintu belakang rumah dan mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.
“Pelaku memanfaatkan rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, mereka membawa pergi kulkas milik korban,” ujar Iptu Agung.
Kasus tersebut baru diketahui setelah adik korban, Dila, menghubungi pemilik rumah dan memberitahukan bahwa sejumlah barang di dalam rumah telah hilang.
Penyelidikan juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.
Berdasarkan laporan serta informasi dari para saksi, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tidak berselang lama, RJ dan AG berhasil diamankan di tempat tinggal mereka di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa mesin cuci hasil curian telah dijual kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali dengan harga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada salah seorang tetangga mereka seharga Rp1 juta.
Kepada penyidik, pasangan tersebut mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar utang yang mereka miliki.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(des*)












