Jakarta – Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 2,4 hektare di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini menjadi lokasi Club de Arjuna (CDA), kembali mencuat. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut, sementara PT HD Arjuna menegaskan lahan itu merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah.
Legal Manager PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menjelaskan bahwa perusahaan membeli tanah tersebut dari PT Supra Pramesti Sakti (SPS) pada 2008 melalui mekanisme jual beli yang sah. Menurutnya, kepemilikan lahan didukung oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Helmi mengatakan klaim yang diajukan berdasarkan Girik C Nomor 351 sebelumnya telah menjadi bagian dari proses persidangan. Dalam perkara tersebut, kata dia, telah dibahas mengenai status administrasi dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Dengan demikian, bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna,” ujar Helmi Suhardie dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, perusahaan menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa. PT HD Arjuna menegaskan penyelesaian persoalan kepemilikan tanah harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan pemalsuan dokumen maupun praktik mafia tanah demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas sekitar 24.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi Club de Arjuna.
Pihak ahli waris menilai sertifikat yang dimiliki PT HD Arjuna tidak berada pada lokasi tanah yang disengketakan. Mereka juga menduga terdapat dugaan pemalsuan dokumen serta penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan objek sertifikat.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan kehadiran dirinya bersama ratusan warga di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan sebagai bentuk upaya mengambil kembali lahan yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.
“Jadi di sini kenapa kita melakukan kegiatan di sini, bahwa ahli waris ingin mengambil kembali fisik tanah ini. Karena apa? Memang sertifikat tersebut yang dimiliki oleh PT HD Arjuna itu bukan di sini, ada di RT 01, RW 02,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Martin menjelaskan sertifikat yang digunakan perusahaan disebut berasal dari Sertifikat Nomor 114 di Jalan Kedoya yang kemudian dipecah menjadi tiga SHGB, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525. Menurutnya, sertifikat tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk menguasai lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Haji Sulardi, menyampaikan bahwa sengketa bermula ketika PT Supra Pramesti Sakti, yang saat itu dipimpin oleh NL, melakukan pemagaran di lokasi pada 2013 sebelum lahan tersebut beralih ke PT HD Arjuna.
Ia mengatakan tindakan tersebut mendapat penolakan dari pihak ahli waris karena mereka mengklaim telah menguasai dan memanfaatkan tanah itu secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian.
“Ahli waris itu sesungguhnya sejak turun-temurun sudah menguasai objek tanah ini, digunakan untuk bercocok tanam. Akan tetapi, pada tahun 2013 itu dilakukan pemagaran. Pada saat proses pemagaran, terjadi konflik antara ahli waris dengan pihak yang melakukan pemagaran,” ujar Sulardi.
Hingga kini, kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing atas lahan tersebut. Penyelesaian sengketa masih menunggu proses hukum yang berlaku untuk menentukan status kepemilikan secara final.(BY)












